Ketua GRIB Jaya Kalteng Jadi Tersangka, Pemprov Tegaskan Tak Bisa Bubarkan Ormas Meski Didesak Warga

Ketua GRIB Jaya Kalteng Jadi Tersangka, Pemprov Tegaskan Tak Bisa Bubarkan Ormas Meski Didesak Warga

Tangkapan rekaman video Grib Jaya Kalteng menyegel sebuah pabrik dan gudang di Kabupaten Barito Timur, Kalteng--

DISWAYKALTENG.ID - Organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menjadi sorotan publik.

Bukan tanpa alasan, ormas yang belakangan santer diberitakan karena aksi penyegelan pabrik karet milik PT Bumi Asri Pasaman (BAP) di Kabupaten Barito Selatan, kini menghadapi konsekuensi hukum.

Ketua DPD GRIB Jaya Kalteng yang berinisial R telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas kasus tersebut.

Kabar ini semakin memicu desakan dari sejumlah elemen masyarakat untuk membubarkan GRIB Jaya Kalteng, yang dinilai telah membuat kegaduhan dan keresahan di daerah.

BACA JUGA:Utang Pemerintah Tembus Rp 9.000 Triliun per April 2025, Ini Kata Ekonom soal Risiko dan Dampaknya

Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah menyatakan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan ormas secara sepihak, sekalipun terdapat polemik di lapangan.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalteng, Katma F Dirun, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap keberadaan GRIB Jaya di provinsi tersebut.

Namun, karena GRIB Jaya Kalteng baru berdiri di wilayah itu, evaluasi tidak bisa serta-merta menyimpulkan bahwa ormas ini bermasalah secara struktural atau nasional.

“Kami tidak bisa menjustifikasi bahwa GRIB Jaya Kalteng ini bermasalah hanya karena ada kejadian di daerah lain. Di Kalteng, kami tetap melakukan penilaian yang adil dan proporsional,” ujar Katma kepada wartawan, Senin (2/6/2025).

Katma menyebut, hingga saat ini seluruh ormas yang beroperasi di Kalteng, termasuk GRIB Jaya, berada dalam pengawasan dan pembinaan dari pihaknya.

Namun apabila terjadi pelanggaran serius, seperti tindakan premanisme atau meresahkan publik, maka akan diberikan sanksi berjenjang sesuai regulasi yang berlaku, dimulai dari teguran hingga rekomendasi pembubaran.

Desakan Masyarakat dan Batasan Kewenangan Pemprov

Sementara itu, gelombang aksi unjuk rasa dari warga terus berlangsung. Banyak pihak mendesak agar GRIB Jaya Kalteng segera dibubarkan.

Namun Katma mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki hak berserikat dan berkumpul, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, keberadaan ormas tetap dilindungi oleh hukum.

Sumber: