Tersangka Bertambah! GRIB Jaya Kalteng Segel Pabrik PT BAP, Polisi Gerak Cepat

Tangkapan rekaman video Grib Jaya Kalteng menyegel sebuah pabrik dan gudang di Kabupaten Barito Timur, Kalteng--
DISWAYKALTENG.ID - Penegakan hukum atas aksi penyegelan pabrik PT Bumi Asri Pasaman (BAP) oleh ormas GRIB Jaya Kalteng memasuki babak baru.
Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menetapkan tiga orang anggota GRIB Jaya sebagai tersangka, menambah status hukum Ketua GRIB Kalteng, Robertson, yang sebelumnya telah ditahan.
Total kini ada empat tersangka dalam kasus ini, kata Kombes Pol Erlan Munaji, Kabid Humas Polda Kalteng, Senin (7/7/2025).
Kronologi Singkat
-
Aksi penyegelan berlangsung di pabrik PT BAP, Barito Selatan, Kalteng. Video aksi yang viral di media sosial menunjukkan spanduk besar bertuliskan “PABRIK DAN GUDANG INI DIHENTIKAN OPERASIONALNYA OLEH DPD GRIB JAYA KALTENG”.
-
Aksi dipicu surat kuasa dari warga Sukarto Bin Parsan (Barito Timur) yang menuntut pembayaran kewajiban perusahaan senilai Rp 778 juta plus ganti rugi, berdasarkan putusan pengadilan tinggi dan MA antara 2017–2019.
Penetapan Tersangka & Tahap II
Menurut Erlan, penetapan tiga tersangka terbaru dari anggota GRIB menandai total empat orang tersangka—termasuk Ketua DPD Robertson yang ditahan sejak Mei 2025.
Kasus ini telah memasuki tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. “Sekitar dua minggu lalu telah diserahkan,” ujar Erlan.
Dugaan Wanprestasi PT BAP
-
GRIB Jaya Kalteng bertindak atas dasar kuasa hukum dari Sukarto, menuntut PT BAP menunaikan pembayaran. Akar sengketa bermula dari wanprestasi PT BAP atas harga karet Rp 778 juta dan ganti rugi lain, berdasarkan putusan:
-
PN Buntok (2017),
-
PT Palangka Raya (2017),
-
MA (2018 & 2019).
-
-
Pelaksanaan putusan semestinya berbasis hukum, bukan lewat tindakan penyegelan.
Respons Polda Kalteng
BACA JUGA:Masih Ada 376 Desa Blankspot, Kalteng Genjot Internet Pedalaman Pakai Starlink!
Dirreskrimum Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan pelaku lain di balik aksi penyegelan massal tersebut.
Purna penyelidikan, berkas segera dilimpahkan ke Kejati Kalteng. “Proses terus berjalan, masyarakat diminta bersabar,” tandasnya.
Erlan menegaskan komitmen tegas Polda terhadap segala tindakan premanisme:
“Kami tidak akan segan menindak tegas aksi premanisme yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.”
Publik diajak aktif memberikan informasi bila menemukan kejadian serupa.
Pandangan GRIB Jaya
Sekretaris DPD GRIB Jaya Kalteng, Erko Mojra, menyatakan organisasi bertindak atas dasar kuasa penuh dari Sukarto.
Bila perusahaan terus mengabaikan kewajiban hukum, pihaknya akan menempuh langkah hukum alternatif agar putusan pengadilan benar-benar dilaksanakan secara sukarela oleh PT BAP.
Catatan Editor
-
Total 4 tersangka: Ketua DPD + 3 anggota GRIB Jaya.
-
Tahap II: Kasus resmi dilimpahkan ke kejaksaan.
-
Landasan hukum: Putusan PN, PT, dan MA atas wanprestasi pembayaran karet oleh PT BAP.
-
Dinamika hukum: Pengawasan ketat terhadap potensi aksi serupa di Kalteng.
Sumber: