Ketua GRIB Jaya Kalteng Jadi Tersangka, Pemprov Tegaskan Tak Bisa Bubarkan Ormas Meski Didesak Warga

Ketua GRIB Jaya Kalteng Jadi Tersangka, Pemprov Tegaskan Tak Bisa Bubarkan Ormas Meski Didesak Warga

Tangkapan rekaman video Grib Jaya Kalteng menyegel sebuah pabrik dan gudang di Kabupaten Barito Timur, Kalteng--

“Kembali lagi ke prinsip dasar konstitusi, yakni kebebasan berserikat dan berkumpul. Sepanjang legalitasnya sah, ormas tetap diperbolehkan berdiri. Namun pemerintah tetap harus waspada dan melakukan pembinaan,” tambahnya.

Mengenai pembubaran ormas, Katma menegaskan bahwa bukan wewenang pemerintah daerah untuk melakukannya. Pembubaran hanya bisa dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, sebagai lembaga negara yang memberikan legalitas kepada ormas.

“Kami hanya bisa memberikan usulan apabila memang ada ormas yang dinilai meresahkan dan perlu dibubarkan. Tapi keputusan akhir tetap di pusat, bukan di tangan Pemprov,” jelasnya lagi.

Kasus Penyegelan Pabrik dan Status Hukum Ketua Ormas

Kasus penyegelan terhadap pabrik karet PT BAP menjadi titik panas yang memperkeruh citra GRIB Jaya Kalteng. Aksi yang dilakukan oleh oknum ormas ini disebut-sebut sebagai tindakan melampaui batas, dan berujung pada proses hukum.

BACA JUGA:Indonesia Peringkat 2 Dunia Kasus TBC! Kenali Gejala, Penyebab, dan Cara Mencegahnya

Kini, dengan status tersangka yang disandang Ketua GRIB Jaya Kalteng, sorotan terhadap peran dan dampak ormas di masyarakat menjadi makin kuat.

Banyak yang mempertanyakan apakah ormas semacam ini masih relevan dan berkontribusi positif atau justru menjadi sumber kericuhan.

Pihak kuasa hukum GRIB Jaya Kalteng sempat menyatakan bahwa kasus ini seharusnya bukan masuk ranah pidana. Namun, aparat hukum tetap melanjutkan proses penyidikan hingga menetapkan R sebagai tersangka.

 

Sumber: