1.571 Posbankum Diresmikan di Kalteng, Bukti Keadilan Hadir Hingga Desa

1.571 Posbankum Diresmikan di Kalteng, Bukti Keadilan Hadir Hingga Desa

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, disambut Gubernur Kalteng Agustiar Sabran.-MC Kalteng -

PALANGKA RAYA – Menteri Hukum (Menkum) Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, meresmikan capaian 100 persen Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Sebanyak 1.571 Posbankum kini resmi beroperasi sebagai langkah nyata menghadirkan keadilan yang cepat, mudah, dan dekat bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dalam sambutannya di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (6/11/2025), Menteri Supratman menegaskan bahwa pembentukan Posbankum merupakan implementasi langsung dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang menempatkan hukum sebagai jaminan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Hukum harus benar-benar memberikan rasa keadilan. Keadilan bukan hanya hak setiap warga negara, tetapi juga tuntutan moral kita semua,” ujar Supratman.

BACA JUGA:BPS Kalteng Rilis Data IPM 2025: Pemerintah Daerah Diminta Jaga Stabilitas Harga dan Daya Tahan Ekonomi

Menurutnya, kehadiran Posbankum di tingkat desa dan kelurahan merupakan bentuk nyata people-centered justice atau keadilan yang berakar pada nilai moral, etika, dan kearifan lokal.

Kalimantan Tengah, dengan luas wilayah dan keragaman suku bangsa, menjadi cermin semangat kebersamaan dalam keberagaman. Di tengah tantangan sosial dan geografis, Posbankum hadir sebagai garda terdepan layanan hukum, memperkuat penyelesaian sengketa secara damai melalui paralegal dan kepala desa/lurah sebagai juru damai.

Layanan yang tersedia di Posbankum meliputi:

  • Informasi dan konsultasi hukum
  • Bantuan hukum nonlitigasi dan advokasi
  • Mediasi dan penyelesaian sengketa di tingkat desa
  • Rujukan ke advokat atau organisasi bantuan hukum (OBH)

Berdasarkan laporan aplikasi Pelaporan Layanan Posbankum Desa/Kelurahan, lebih dari 1.900 permasalahan hukum telah ditangani masyarakat melalui Posbankum di Kalteng.

BACA JUGA:Sinkronisasi Data Desa Dukung Program Huma Betang

Isu yang paling sering muncul antara lain sengketa tanah, penganiayaan, pencurian, KDRT, hutang-piutang, dan perlindungan anak.

“Data ini penting untuk menjadi dasar perumusan kebijakan berbasis bukti. Kita ingin kebijakan hukum dibangun dari kebutuhan riil masyarakat,” tegas Supratman.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng, Hajrianor, melaporkan bahwa Kalimantan Tengah menjadi provinsi tercepat keempat yang mencapai 100 persen pembentukan Posbankum.

Capaian ini tak lepas dari dukungan penuh Gubernur Agustiar Sabran serta para bupati dan wali kota di seluruh Kalteng.

Sumber: