Bahas Raperda Kota Sehat di Palangka Raya dan 13 Perbup Lamandau, Kanwil Kemenkum Perkuat Regulasi Daerah

rapat harmonisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palangka Raya dan 13 Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau.-Kanwil Kemenkum -
PALANGKA RAYA, DISWAY.ID— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Tengah melalui Tim Kerja II menggelar rapat harmonisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palangka Raya dan 13 Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau, Selasa (30/9/2025).
Rapat ini dihadiri Kakanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor, Ketua Bapemperda DPRD Palangka Raya H.M. Khemal Nasery, serta sejumlah pejabat daerah.
Agenda utama rapat bertujuan menyelaraskan materi muatan peraturan agar sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat.
BACA JUGA:Kalteng Genjot Penurunan Stunting, Target 20,6 Persen pada 2025 Jadi Fokus Utama
Dua Raperda Palangka Raya yang dibahas yaitu Raperda Penyelenggaraan Kota Sehat dan Raperda Penanganan Kemiskinan.
Regulasi ini diharapkan menjadi pedoman kebijakan dalam menciptakan lingkungan perkotaan yang bersih dan sehat, serta memperkuat perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat miskin.
Sementara itu, pembahasan 13 Perbup Lamandau lebih banyak menitikberatkan pada pengaturan batas wilayah desa dan kebijakan teknis strategis untuk meningkatkan pelayanan publik.
Perwakilan RSUD Lamandau turut memberikan masukan administratif terkait substansi regulasi.
Kakanwil Kemenkum Kalteng Hajrianor menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan regulasi.
BACA JUGA:Reforma Agraria Kalteng Terkendala 78 Persen Lahan Masih Kawasan Hutan
“Regulasi yang baik bukan hanya sah secara formal, tetapi juga efektif menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung tata kelola daerah,” ujarnya.
Dengan harmonisasi ini, regulasi di Palangka Raya dan Lamandau diharapkan lebih komprehensif, konsisten, serta relevan dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Sumber: