Kanwil Kemenkum Dorong Penguatan Regulasi Sektor Pangan di Pulang Pisau

Pokja II Anev Hukum Kanwil Kemenkum Kalteng, Selasa (2/10/2025), melakukan koordinasi ke dua perangkat daerah di Kabupaten Pulang Pisau.-kanwil kemenkum-
PULANG PISAU, DISWAY.ID-- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) melalui Tim Kelompok Kerja II Analisis dan Evaluasi Hukum (Pokja II Anev Hukum) kembali bergerak aktif mendukung penguatan regulasi sektor pangan di daerah.
Selasa (2/10/2025), tim melakukan koordinasi ke dua perangkat daerah di Kabupaten Pulang Pisau, yakni Dinas Pertanian dan Dinas Ketahanan Pangan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Focus Group Discussion (FGD) Anev Hukum terhadap Peraturan Daerah dengan tema Swasembada Pangan di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025.
BACA JUGA:97 Ribu Pelajar Kalteng Gelar Doa Bersama Lintas Agama, Kondusif Meski Ada Demo
Dalam kunjungan pertama, Tim Pokja II Anev Hukum yang terdiri dari Analis Hukum Yuyun Kartinah, Martinus Rampay, serta JFU Juliyan Noor diterima langsung oleh Analis Prasarana dan Sarana Pertanian, Ranu.
Tim menyampaikan hasil analisis terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Dinas Pertanian Pulang Pisau menyambut baik hasil evaluasi tersebut. Pihaknya menyatakan akan menindaklanjuti dengan memberikan tanggapan resmi kepada Kanwil Kemenkum Kalteng pada akhir September 2025.
Analisis Perda Cadangan Pangan Pemerintah
Usai pertemuan di Dinas Pertanian, Tim Pokja II Anev melanjutkan koordinasi ke Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Pulang Pisau.
BACA JUGA:Selamat! SMPN 2 Palangka Raya Juara Duta Trantibum 2025
Di sana, tim disambut oleh JF Ketahanan Pangan, Mandala Yacob, yang menerima pemaparan hasil analisis terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.
Mandala Yacob mengapresiasi hasil evaluasi yang disampaikan. Ia menegaskan komitmen Dinas Ketahanan Pangan untuk segera memberikan tanggapan resmi kepada Kanwil Kemenkum Kalteng.
Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Kalteng, Muhamad Mufid, menyampaikan apresiasi atas respon positif dari kedua perangkat daerah tersebut.
“Analisis dan evaluasi hukum ini diharapkan dapat memperkuat regulasi sektor pangan sehingga mendukung ketahanan dan kemandirian pangan di Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Melalui kegiatan Anev Hukum, Kanwil Kemenkum Kalteng menegaskan komitmen untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam memastikan regulasi berjalan efektif, adaptif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sumber: