Reforma Agraria Kalteng Terkendala 78 Persen Lahan Masih Kawasan Hutan

Reforma Agraria Kalteng Terkendala 78 Persen Lahan Masih Kawasan Hutan

Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalteng, Fitriyani Hasibuan, dalam pemaparannya.-MC Kalteng -

PALANGKA RAYA, DISWAY.ID– Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menegaskan komitmen untuk mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria lewat Rapat Integrasi Penataan Aset dan Akses serta Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2025.

Acara berlangsung di Aula Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (30/9/2025).

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng, Herson B. Aden, mewakili Gubernur H. Agustiar Sabran, menyatakan Reforma Agraria tidak boleh sebatas administratif, melainkan harus menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.

BACA JUGA:Kalteng Lepas 22 Kafilah ke MQK Internasional Pertama, Target Harumkan Nama di Kancah Dunia

“Pelaksanaan GTRA bertujuan mewujudkan kelembagaan Reforma Agraria yang mampu mempercepat pencapaian target nasional. Manfaatnya harus sampai ke masyarakat dalam bentuk akses ekonomi yang berkelanjutan,” ujar Herson.

Tantangan Reforma Agraria di Kalteng

Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalteng, Fitriyani Hasibuan, memaparkan keterbatasan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) masih menjadi persoalan utama. Dari total luas wilayah Kalteng sekitar 15,3 juta hektare, 78,43 persen masih berstatus kawasan hutan.

“Reforma Agraria di Kalteng masih banyak mengandalkan pelepasan kawasan hutan melalui SK Biru, sedangkan pemanfaatan tanah terlantar belum optimal. Bahkan ada 1.432 desa yang berada di kawasan hutan sejak sebelum Indonesia merdeka,” kata Fitriyani.

BACA JUGA:DPRD Barito Timur Sambangi DISPARBUDPORA Palangka Raya, Bahas Strategi Dongkrak PAD Lewat Wisata Desa

Fitriyani menegaskan, GTRA Kalteng mendukung program Presiden Prabowo Subianto, khususnya Asta Cita ke-6 yang berfokus membangun dari desa dan memperkuat ekonomi rakyat.

Fitriyani juga memaparkan sejumlah capaian sepanjang 2025, di antaranya pendataan TORA di Kabupaten Sukamara. Pendataan mencakup Desa Natai Kondang (8,81 ha), Desa Bangun Jaya (5,71 ha), Desa Sembi Kuan (2,21 ha), dan Desa Semantun (49 ha).

Selain itu, GTRA juga mendampingi pengembangan budidaya perikanan di Desa Bangun Jaya sebagai bagian dari penataan akses untuk memperkuat ekonomi masyarakat.

“Melalui GTRA, pemerintah daerah diharapkan dapat mengoptimalkan tanah kosong agar benar-benar memberi manfaat. Sinergi antarinstansi menjadi kunci keberhasilan,” ujarnya.

BACA JUGA:Aplikasi SI-RUKUN Diluncurkan, KUA Jadi Garda Terdepan Deteksi Dini Konflik Keagamaan, Kemenag Kalteng Komit

Sumber: