Kakanwil Kemenkum Tegaskan Harmonisasi Regulasi Jadi Kunci Pembangunan Daerah

Kakanwil Kemenkum Tegaskan Harmonisasi Regulasi Jadi Kunci Pembangunan Daerah

Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor, bersama pejabat dari Pemerintah Kota Palangka Raya dan Kabupaten Katingan-ist-

PALANGKA RAYA, DISWAY.ID– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) menggelar dua agenda penting rapat harmonisasi regulasi daerah, Senin (29/9/2025), di Aula Kahayan.

Agenda pertama membahas Rancangan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, sementara agenda kedua menyoroti Rancangan Peraturan Bupati Katingan tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor, bersama pejabat dari Pemerintah Kota Palangka Raya dan Kabupaten Katingan.

BACA JUGA:Ombudsman RI Gandeng Imigrasi dan Pemasyarakatan Kalteng Bentuk Jaringan Pengawasan Layanan Publik

Dalam sambutannya, Hajrianor menegaskan bahwa harmonisasi merupakan proses wajib sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 

“Harmonisasi adalah tahapan penting agar setiap rancangan regulasi selaras dengan aturan yang lebih tinggi, sejalan dengan kebijakan nasional, serta bebas dari potensi konflik norma yang bisa menghambat pembangunan dan pelayanan publik,” ujarnya.

Apresiasi Pemerintah Daerah

Asisten I Setda Kota Palangka Raya, Gloriana, memberikan apresiasi atas pendampingan Kanwil Kemenkum Kalteng yang dinilai penting dalam memastikan kualitas produk hukum daerah.

Hal senada juga disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Katingan, George Heplin Edwar Doddy, yang menyebut dukungan Kanwil sangat membantu penyempurnaan regulasi hukum di daerahnya.

BACA JUGA:Apresiasi Bunda PAUD Kalteng 2025, Dari Generasi Emas 2045 hingga Program Gizi Gratis Presiden

Tim Kerja 2 Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalteng memaparkan analisis konsepsi, mulai dari materi muatan hingga teknik penyusunan. Masukan konstruktif yang diberikan disepakati untuk disempurnakan lebih lanjut melalui aplikasi e-harmonisasi.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara dan sesi foto bersama, menandai sinergi kuat antara Kanwil dan pemerintah daerah.

Menutup kegiatan, Hajrianor menegaskan pentingnya harmonisasi sebagai fondasi pembangunan daerah.

“Melalui harmonisasi ini, diharapkan terwujud regulasi yang lebih kuat, mendukung pembangunan berkelanjutan, sekaligus memberikan pelayanan hukum yang lebih baik bagi masyarakat Kalimantan Tengah,” pungkasnya.

Sumber: