Kalteng Bidik Pajak Alat Berat: Potensi Ratusan Miliar Menguap ke Luar Daerah

Kalteng Bidik Pajak Alat Berat: Potensi Ratusan Miliar Menguap ke Luar Daerah

Tambang Ilegal Kalteng-ilustrasi-

DISWAYKALTENG.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tengah membidik sumber pendapatan baru dari sektor pajak alat berat.

Selama ini, pemasukan dari sektor tersebut dianggap belum tergali secara maksimal, padahal ribuan unit alat berat beroperasi di wilayah ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda Kalteng), Anang Dirjo, mengungkapkan bahwa potensi pajak dari alat berat sangat besar. Hal ini sejalan dengan karakteristik ekonomi Kalteng yang didominasi sektor berbasis sumber daya alam, seperti pertambangan, perkebunan, dan kehutanan.

“Banyak alat berat di Kalteng, tapi tidak semua bayar pajak di Kalteng, karena kepemilikannya di luar daerah,” jelas Anang di Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Selasa (6/8/2025).

Pajak Mengalir ke Daerah Lain

Fenomena yang terjadi cukup unik. Banyak perusahaan beroperasi di Kalteng, namun pajak alat beratnya dibayarkan di provinsi lain—sesuai domisili kepemilikan unit. Alhasil, pendapatan yang seharusnya masuk kas daerah Kalteng justru mengalir ke luar.

BACA JUGA:Palangkaraya: Pesona Alam, Sungai, dan Budaya Dayak yang Bikin Liburan Makin Berkesan

Berdasarkan data Bapenda Kalteng, terdapat sekitar 7.000 objek pajak berupa alat berat yang berada di wilayah Kalteng. Namun, 80% di antaranya adalah unit sewaan dari luar daerah, mulai dari Banjarmasin, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, hingga Pulau Jawa.

“Ini yang coba kami maksimalkan untuk meningkatkan pendapatan daerah,” kata Anang.

Masalah Administrasi dan Data yang Bergerak

Selain masalah kepemilikan luar daerah, terdapat pula alat berat yang terdaftar di Kalteng tetapi masa berlaku pajaknya sudah kedaluwarsa. Kondisi ini membuat Nilai Jual Alat Berat (NJAB) tidak tercatat di sistem kementerian terkait.

Sebagai solusi sementara, Bapenda Kalteng menetapkan nilai jual berdasarkan nilai faktur awal atau harga beli pertama, lalu dikurangi 10% per tahun sebagai penyusutan.

“Selama ini datanya ada, tapi alat beratnya sering berpindah-pindah lokasi,” ungkap Anang.

Langkah Strategis Pemprov Kalteng

Untuk memaksimalkan penerimaan pajak alat berat, Pemprov Kalteng berencana menggandeng sejumlah pihak strategis seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini diharapkan dapat memperkuat regulasi dan pengawasan dalam penarikan pajak.

BACA JUGA:Pemerintah Pusat Wanti-Wanti Potensi Karhutla di Kalimantan Tengah, 60 Persen Titik Api Berada di Lahan Gambut

Menurut Anang, investasi di sektor sumber daya alam di Kalteng telah berlangsung puluhan tahun. Namun, pajak alat berat sebagai salah satu sumber potensial masih belum digarap serius.

“Potensi kita yang hilang ini harus segera dioptimalkan,” tegasnya.

Cara Menghitung Pajak Alat Berat

Besaran pajak untuk alat berat dihitung sederhana, yakni nilai jual × tarif pajak 0,2%.
Misalnya:

  • Harga alat berat = Rp 200 juta

  • Tarif pajak = 0,2%

  • Nilai pajak = Rp 200.000.000 × 0,2% = Rp 400.000 per tahun

Meski tarifnya kecil, jika dikalikan dengan ribuan unit, potensi penerimaan bisa mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah per tahun.

Harapan untuk Peningkatan PAD

Dengan penataan regulasi, sinkronisasi data kepemilikan, serta pengawasan yang ketat, pajak alat berat diharapkan menjadi salah satu penopang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalteng di masa depan.

 

Bagi pemerintah daerah, optimalisasi pajak ini bukan hanya soal angka, tetapi juga upaya menciptakan keadilan fiskal. Perusahaan yang beroperasi dan memanfaatkan sumber daya di Kalteng diharapkan berkontribusi langsung terhadap pembangunan daerah.

Sumber: