Pemprov Kalteng Alami Defisit Rp 796 Miliar: Terlalu Bergantung Transfer Pusat

APBD/ilustrasi--
DISWAYKALTENG.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mencatat defisit APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 796,24 miliar lebih atau setara 80,18 persen dari proyeksi.
Salah satu penyebab utama kondisi ini adalah ketergantungan yang tinggi terhadap transfer dana dari pemerintah pusat, yang sebagian ternyata tidak disalurkan.
Kondisi ini diungkap dalam Rapat Paripurna ke-12 DPRD Kalteng, Rabu, 18 Juni 2025. Berdasarkan laporan Badan Anggaran DPRD, pendapatan daerah ditargetkan Rp 9,22 triliun, namun realisasinya hanya Rp 8,33 triliun atau 90,38 persen.
Di sisi lain, belanja daerah ditargetkan Rp 10,22 triliun, dengan realisasi sebesar Rp 9,13 triliun atau 89,39 persen.
Transfer Pusat Tersendat, Pemprov Kalang Kabut
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng, Anang Dirjo, mengatakan bahwa pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan transfer pemerintah pusat.
Namun, sebagian transfer pusat untuk tahun anggaran 2024 tidak cair. "Adanya defisit anggaran 2024 itu, karena ada transfer pusat yang tidak disalurkan," ujarnya.
Anang tidak menjelaskan secara rinci alasan keterlambatan atau batalnya pencairan transfer pusat tersebut, sebab hal itu menjadi wewenang pemerintah pusat. Namun yang jelas, ketergantungan terlalu besar terhadap dana transfer pusat membuat daerah sangat rentan jika terjadi perubahan kebijakan fiskal nasional.
Menyikapi defisit ini, Pemprov Kalteng berbenah dan mulai menyusun strategi agar lebih mandiri secara fiskal. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah meningkatkan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Beberapa strategi yang digencarkan, antara lain:
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yang membebaskan pajak pokok dan denda. Masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan. Langkah ini diharapkan bisa mendorong kesadaran masyarakat untuk patuh membayar pajak.
"Ini juga salah satu strategi Gubernur untuk meningkatkan PAD," jelas Anang.
Penertiban kendaraan berplat non-KH (luar daerah) yang masih banyak beroperasi di Kalteng. Padahal, kendaraan-kendaraan itu menggunakan jalan daerah, namun pajaknya disetor ke provinsi asal.
Sumber: