DPMPTSP Kalteng Tegas Terapkan Pergub No. 15 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Berkontribusi Nyata bagi Daerah

DPMPTSP Kalteng Tegas Terapkan Pergub No. 15 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Berkontribusi Nyata bagi Daerah

Tambang Batu Bara/ilustrasi-ilustrasi-

Komitmen Membangun Kalimantan Tengah Secara Berkelanjutan

BACA JUGA:CFA Incar Shin Tae-yong Jadi Pelatih Timnas China Usai Gagal Lolos ke Kualifikasi Piala Dunia 2026

Langkah DPMPTSP ini sejalan dengan visi Gubernur Agustiar Sabran untuk mendorong pembangunan ekonomi daerah yang kuat, adil, dan berdaya saing.

Pemerintah ingin menciptakan iklim investasi yang sehat, di mana pelaku usaha bisa tumbuh namun tetap bertanggung jawab secara sosial dan fiskal.

“Kalau kita serius menata ekonomi dari sekarang, Kalteng bisa jadi lumbung energi dan pangan nasional yang makmur. Tapi syaratnya jelas: semua pihak harus ikut berkontribusi, bukan hanya mengambil untung,” tutup Sutoyo.

Sinergi Jadi Kunci: Pemerintah, Investor, dan Rakyat Harus Bersatu

Dengan pendekatan yang terbuka namun tegas, DPMPTSP berharap semua perusahaan yang telah dan akan menanamkan modal di Kalimantan Tengah dapat mematuhi regulasi dengan itikad baik. Investasi tanpa kontribusi terhadap masyarakat dan lingkungan tidak akan berumur panjang.

Pergub No. 15 Tahun 2016 bukan hanya sekadar aturan, tapi langkah strategis agar investasi benar-benar membangun Kalimantan Tengah secara menyeluruh.

 

Sumber: