Gedung DPMPTSP Kebakaran, Pelayanan Publik Tetap Dijamin Berjalan

Gedung DPMPTSP Kebakaran, Pelayanan Publik Tetap Dijamin Berjalan

Gedung DPMPTSP Kalteng kebakaran.-tangkapan layar-

PALANGKA RAYA, DISWAY.ID-- Kebakaran hebat melanda Gedung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) di Jalan Tjilik Riwut Km 5, Palangka Raya, pada Sabtu pagi (30/8/2025).

Insiden ini menyebabkan kerusakan pada bagian plafon dan ruang aula di lantai dua gedung, namun tidak ada korban jiwa yang dilaporkan.

Menurut keterangan penjaga kantor, Edi, kebakaran pertama kali terdeteksi setelah terdengar suara ledakan di lantai atas gedung.

BACA JUGA:Pemkab Kobar Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak

Tak lama kemudian, asap tebal terlihat mengepul dari bagian plafon, tepatnya di atas ruang aula. 

Setelah mendapat laporan, tim dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Diskarmat) Kota Palangka Raya segera dikerahkan untuk memadamkan api.

Upaya pemadaman berhasil mencegah api meluas ke bagian lain gedung, meskipun kerusakan signifikan terjadi pada plafon dan ruang aula.

Kepala DPMPTSP Kalteng, Sutoyo, menyatakan bahwa kebakaran diduga berasal dari korsleting listrik di bagian atap gedung. Namun, penyebab pasti masih dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian.

“Sementara bagian atas saja yang terbakar. Tidak ada aktivitas karena hari ini libur,” jelas Sutoyo.

Dokumen Penting Aman

Sutoyo memastikan bahwa dokumen-dokumen penting terkait pelayanan perizinan telah di-backup ke sistem online, sehingga kebakaran ini tidak mengganggu data krusial. “Dokumen penting sudah dibackup ke sistem online, jadi pelayanan tidak akan terganggu,” tegasnya.

BACA JUGA:45 Dapur Umum MBG untuk Penuhi Kebutuhan Gizi Anak Sekolah

Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng, Edy Pratowo, langsung meninjau lokasi kebakaran pada Sabtu pagi untuk mengevaluasi kondisi gedung. Ia menegaskan bahwa pelayanan publik di DPMPTSP tidak akan terhenti meskipun gedung mengalami kerusakan.

“Saya sudah minta Dinas PU untuk segera melakukan pengecekan struktur bangunan. Kita ingin tahu bagian mana yang masih aman digunakan, terutama lantai bawah yang tidak terdampak langsung oleh api,” ujar Edy.

Apabila hasil evaluasi teknis menyatakan gedung tidak layak digunakan, Pemprov Kalteng telah menyiapkan alternatif lokasi pelayanan untuk memastikan kelancaran proses perizinan. “Kami pastikan pelayanan publik tetap berjalan. Tidak boleh ada gangguan untuk masyarakat,” tambah Edy.

Sumber: