DPMPTSP Kalteng Tegas Terapkan Pergub No. 15 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Berkontribusi Nyata bagi Daerah

Tambang Batu Bara/ilustrasi-ilustrasi-
DISWAYKALTENG.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus mempertegas komitmennya dalam mengawal kontribusi nyata dunia usaha terhadap pembangunan daerah.
Salah satu langkah konkret yang kini diintensifkan adalah penerapan tegas Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 15 Tahun 2016 tentang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala DPMPTSP Kalteng, Sutoyo, menegaskan bahwa regulasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan alat kontrol untuk memastikan bahwa perusahaan yang beroperasi di Bumi Tambun Bungai turut ambil bagian dalam pembangunan daerah secara konkret.
Pergub Bukan Formalitas, Tapi Kunci Keadilan Ekonomi
“Ini sesuai dengan arahan langsung dari Gubernur Kalteng Agustiar Sabran, bahwa setiap investasi yang masuk ke Kalteng harus memberikan dampak langsung bagi masyarakat dan lingkungan sekitar operasional,” kata Sutoyo di Palangka Raya, Sabtu (14/6/2025).
Menurutnya, Pergub No. 15 Tahun 2016 menjadi fondasi kebijakan pembangunan berkelanjutan berbasis investasi. Pemerintah ingin memastikan bahwa hasil kekayaan alam Kalteng baik dari sektor pertambangan, perkebunan, maupun kehutanan tak hanya dinikmati korporasi, tetapi juga bermanfaat bagi rakyat setempat.
Bentuk Kontribusi yang Wajib Dilakukan Perusahaan
DPMPTSP menjabarkan bahwa kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah bukan sebatas dalam bentuk CSR atau donasi satu kali, melainkan melalui mekanisme reguler dan terukur, antara lain:
- Menggunakan BBM lokal yang dikelola dari wilayah Kalimantan Tengah.
- Membayar pajak alat berat dan retribusi lain di wilayah Kalteng.
- Membuka rekening perusahaan di Bank Kalteng untuk mendorong perputaran uang di bank milik daerah.
- Merekrut tenaga kerja lokal sebagai bentuk pemberdayaan SDM masyarakat setempat.
- Berkantor di wilayah Kalteng, bukan hanya sekadar membuka cabang kecil.
- Mengelola dampak sosial dan lingkungan secara bertanggung jawab.
“Kalau perusahaan sudah menikmati hasil bumi Kalteng, ya masyarakat juga harus merasakan hasilnya. Ini prinsip keadilan ekonomi, bukan sekadar administratif,” tegas Sutoyo.
Izin Dapat Ditunda Jika Tidak Patuh
Tak main-main, DPMPTSP kini memasukkan kepatuhan terhadap Pergub No. 15 Tahun 2016 sebagai syarat wajib dalam proses pengajuan izin baru maupun perpanjangan.
Artinya, jika perusahaan tidak bisa menunjukkan bukti pembayaran pajak daerah, penggunaan BBM lokal, atau belum memiliki rekening di Bank Kalteng, maka proses perizinan bisa ditunda.
Namun demikian, Sutoyo menekankan bahwa ini bukanlah bentuk pemaksaan atau penghambat investasi. “Kami terbuka untuk diskusi. Tujuan kami bukan untuk mempersulit, tapi membangun sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha, agar pembangunan Kalteng bisa berjalan lebih cepat dan inklusif,” katanya.
Sumber: