Kanwil Kemenkum Sinkronisasi Raperda Kesejahteraan Guru Agama di Pulang Pisau

Kanwil Kemenkum Sinkronisasi Raperda Kesejahteraan Guru Agama di Pulang Pisau

Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Tengah menggelar Rapat Sinkronisasi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Selasa (26/8/2025), di Aula Kahayan.-ist-

PALANGKA RAYA, DISWAY.ID-- Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Tengah menggelar Rapat Sinkronisasi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Selasa (26/8/2025), di Aula Kahayan.

Agenda utama membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Pulang Pisau tentang kesejahteraan Guru Mengaji, Guru Sekolah Minggu, dan Guru Agama Pasraman Kaharingan Non-Formal.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor, membuka rapat didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhammad Mufid.

BACA JUGA:Kapolda Panen Sayur di Lahan P2L, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Dalam sambutannya, Hajrianor menegaskan bahwa sinkronisasi sangat penting agar setiap Raperda selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum.

“Raperda harus menjadi instrumen hukum yang kokoh, sehingga ketika diimplementasikan dapat memberi kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Apresiasi Pemkab Pulang Pisau

Perwakilan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Kepala Bagian Hukum menyampaikan apresiasi atas pendampingan dari Kanwil Kemenkum Kalteng.

Menurutnya, dukungan ini mempercepat proses harmonisasi dan meminimalisasi potensi masalah hukum di kemudian hari.

Rapat dilanjutkan dengan pemaparan materi pokok oleh Tim Kerja I Perancang Peraturan Perundang-undangan (PUU) Kanwil Kemenkum Kalteng.

BACA JUGA:Pemkab Kapuas dan BPBPK Kalteng Tandatangani Komitmen Kebijakan untuk Percepatan Pembangunan

Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai saran dan masukan yang kemudian disepakati untuk penyempurnaan Raperda sebelum masuk ke tahap finalisasi.

Harapan ke Depan

Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Nasrun Rambe, menegaskan komitmennya agar Raperda ini segera difinalisasi.

“Kami ingin regulasi ini benar-benar berpihak pada kesejahteraan guru agama non-formal, yang selama ini memiliki peran penting dalam pembangunan moral dan spiritual masyarakat,” ujarnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Anggota DPRD Pulang Pisau, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan DPRD, Yessie, perwakilan Bagian Hukum Setda Seruyan, dinas terkait, serta Tim Pokja I Perancang PUU Kanwil Kemenkum Kalteng.

Sumber: