Kalteng Usulkan 35.000 Hektare Wilayah Pertambangan Rakyat, Menanti Restu Resmi dari Kementerian ESDM

Kalteng Usulkan 35.000 Hektare Wilayah Pertambangan Rakyat, Menanti Restu Resmi dari Kementerian ESDM

Tambang Ilegal Kalteng-ilustrasi-

DISWAYKALTENG.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mendorong legalisasi aktivitas pertambangan rakyat melalui jalur resmi.

Sebanyak 35.000 hektare wilayah telah diusulkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan kini tengah menunggu penetapan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.

Usulan ini bukan datang begitu saja. Menurut Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng, Vent Christway, seluruh usulan tersebut berasal dari berbagai kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah, terutama daerah yang memang memiliki potensi tambang rakyat. 

“35.000 hektare usulan itu tersebar di beberapa wilayah di Kalteng, di antaranya Kabupaten Gunung Mas, Murung Raya, Barito Utara, dan beberapa kabupaten lainnya,” jelas Vent dalam pernyataan resminya di Palangka Raya pada Senin (16/6).

Langkah Nyata untuk Masyarakat Tambang Tradisional

BACA JUGA:DPMPTSP Kalteng Tegas Terapkan Pergub No. 15 Tahun 2016: Perusahaan Wajib Berkontribusi Nyata bagi Daerah

Proses ini, kata Vent, sudah melalui jalur resmi. Usulan dari kabupaten/kota telah diterima dan ditindaklanjuti oleh Gubernur Kalimantan Tengah, kemudian diteruskan ke Kementerian ESDM untuk diproses lebih lanjut.

Vent menjelaskan, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) adalah dasar legal bagi masyarakat untuk mengelola sumber daya alam secara mandiri dan sesuai aturan. Dalam konteks ini, masyarakat tidak lagi harus beroperasi secara sembunyi-sembunyi atau ilegal.

“Kementerian ESDM menetapkan WPR setiap lima tahun sekali. Setelah wilayah itu resmi ditetapkan, barulah pemerintah provinsi bisa memberikan izin-izin operasional kepada masyarakat,” jelas Vent.

Menunggu Restu Pemerintah Pusat

Hingga saat ini, usulan tersebut masih berada di meja Kementerian ESDM. Pemerintah daerah menunggu keputusan pusat agar bisa melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni pemberian izin resmi bagi masyarakat yang ingin mengelola pertambangan rakyat di wilayah yang ditentukan.

“Begitu ditetapkan, kita akan bisa layani izin-izin secara legal. Ini akan memberi perlindungan hukum bagi masyarakat dan mendorong ekonomi lokal,” imbuhnya.

Kepastian Hukum bagi Pertambang Rakyat

BACA JUGA:Gubernur Kalteng Agustiar Sabran Beri Ultimatum: Perusahaan Wajib Taat Pajak Kalau Mau Dilayani Cepat!

Sumber: