Kalteng Usulkan 35.000 Hektare Wilayah Pertambangan Rakyat, Menanti Restu Resmi dari Kementerian ESDM

Kalteng Usulkan 35.000 Hektare Wilayah Pertambangan Rakyat, Menanti Restu Resmi dari Kementerian ESDM

Tambang Ilegal Kalteng-ilustrasi-

Pertambangan rakyat merupakan aktivitas yang sudah berlangsung sejak lama di Kalimantan Tengah, terutama di daerah-daerah yang kaya akan mineral logam dan batuan berharga.

Namun, selama ini kegiatan tersebut seringkali dilakukan tanpa dasar hukum, sehingga rentan terhadap konflik, penggusuran, bahkan kriminalisasi.

Dengan adanya penetapan WPR, pemerintah berharap dapat mewujudkan tambang rakyat yang berkelanjutan, aman, dan ramah lingkungan. Selain itu, pendekatan ini juga akan meningkatkan penerimaan daerah dan membuka peluang pengembangan ekonomi mikro di tingkat desa.

Tantangan dan Harapan ke Depan

Meski langkah ini disambut baik, proses penetapan WPR di tingkat pusat seringkali memakan waktu. Vent berharap pemerintah pusat bisa mempercepat proses agar masyarakat tidak terus menambang dalam status hukum yang tidak jelas.

Ia juga menekankan pentingnya pendampingan dan edukasi kepada masyarakat agar memahami batasan serta tanggung jawab mereka sebagai pelaku tambang rakyat. 

“Kita ingin semua ini berjalan sesuai aturan, aman bagi masyarakat dan tetap menjaga kelestarian lingkungan,” pungkasnya.

 

Sumber: