Polda Kalteng Naikkan Status Kasus Penyegalan PT BAP Oleh Ormas GRIB Jadi Penyidikan

Polda Kalteng Naikkan Status Kasus Penyegalan PT BAP Oleh Ormas GRIB Jadi Penyidikan

Tangkapan rekaman video Grib Jaya Kalteng menyegel sebuah pabrik dan gudang di Kabupaten Barito Timur, Kalteng--

DISWAYKALTENG.ID - Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Pol Iwan Kurniawan, mengumumkan perkembangan terbaru terkait kasus penyegelan PT Bumi Asri Pasaman (BAP) di Barito Selatan.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (13/5/2025), Irjen Pol Iwan menegaskan bahwa kasus ini telah resmi naik ke tahap penyidikan.

“Kasus penyegelan PT BAP sudah masuk ke tahap penyidikan setelah kami melakukan serangkaian klarifikasi terhadap para saksi dan pengumpulan barang bukti. Proses hukum akan dilanjutkan secara profesional dan sesuai prosedur,” ujar Irjen Pol Iwan Kurniawan.

Kapolda menjelaskan bahwa penyidikan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Kalteng untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan.

BACA JUGA:PLN Hadirkan Promo Tambah Daya Listrik Diskon 50% Sambut Hari Kebangkitan Nasional 2025

Proses pemeriksaan akan dilakukan secara Pro Justitia, termasuk pengumpulan alat bukti tambahan yang relevan.

Dua Laporan Polisi Jadi Dasar Penyidikan

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kalteng mengungkapkan bahwa penyidikan ini didasari oleh dua Laporan Polisi, yakni LP/A/6/V/2025 dan LP/B/8/V/2025. Kedua laporan tersebut dicatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Barito Selatan pada 3 Mei 2025.

Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Grib Jaya sebagai saksi.

“Kami sudah melayangkan surat pemanggilan sebagai saksi. Diharapkan Ketua Ormas Grib Jaya hadir besok pukul 10.00 WIB untuk memberikan keterangan,” jelas Kombes Nuredy.

Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara

Dalam kasus ini, penyidik menjerat para terduga pelaku dengan Pasal 335 Ayat 1 KUHP, yang mengatur tentang ancaman kekerasan dengan hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.

Selain Ketua Ormas Grib Jaya, total empat orang telah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan ini diharapkan dapat mengungkap peran masing-masing dalam aksi penyegelan PT BAP.

Polda Kalteng Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

BACA JUGA:Kadin Resmikan Kantor Satgas MBG untuk Dorong Ribuan Dapur Umum Bergizi di Seluruh Indonesia

Kapolda Kalteng menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aksi main hakim sendiri yang dapat mengganggu iklim investasi dan ketertiban umum di Barito Selatan.

“Kami pastikan penegakan hukum berjalan profesional dan transparan. Setiap pihak yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Irjen Pol Iwan Kurniawan.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat. Polda Kalteng berharap langkah tegas ini dapat menjadi pelajaran dan peringatan bagi pihak lain untuk selalu menaati hukum yang berlaku.

Sumber: