Penyegelan Pabrik oleh Ormas GRIB Jaya di Kalteng, Gubernur Agustiar Sabran Angkat Bicara

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran -Istimewa-MMC Kalteng
DISWAYKALTENG.ID - Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, memberikan pernyataan tegas terkait tindakan penyegelan pabrik milik PT Bumi Asri Pasaman (BAP) di Barito Selatan oleh organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya.
Ia menegaskan bahwa tidak ada ormas yang berada di atas hukum dan tindakan seperti penyegelan hanya dapat dilakukan oleh institusi resmi yang berwenang.
"Selama tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, ormas tak perlu dibubarkan. Tapi kalau sudah melanggar hukum, pasti kami tindak," ujar Agustiar Sabran dikutip Jumat (16/5/2025) .
Pernyataan ini muncul setelah ormas GRIB Jaya melakukan penyegelan terhadap pabrik PT BAP tanpa koordinasi dengan aparat penegak hukum.
Tindakan tersebut menuai kritik dari berbagai pihak karena dianggap melampaui kewenangan ormas dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Plt Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah, Leonard S. Ampung, juga menegaskan bahwa penyegelan hanya dapat dilakukan oleh lembaga resmi seperti kepolisian atau Satpol PP.
"Yang namanya menyegel, membentangkan police line, itu kan ada lembaga berwenang tersendiri, seperti institusi yang sudah diamanatkan oleh negara, yakni polisi atau Satpol PP, bukan ormas," tegas Leonard.
Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan, menyatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk menyelidiki kasus ini.
"Kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas dan tetap menjunjung keadilan," ujar Iwan Kurniawan.
Sekretaris DPD GRIB Jaya Kalteng, Erko Mojra, menyatakan bahwa penyegelan dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap Sukarto bin Parsan, warga Barito Timur, yang memenangkan gugatan wanprestasi terhadap PT BAP.
Perusahaan tersebut dinilai belum membayar kewajibannya sebesar Rp1,4 miliar sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA:Polda Kalteng Naikkan Status Kasus Penyegalan PT BAP Oleh Ormas GRIB Jadi Penyidikan
Namun, tindakan sepihak seperti ini tetap tidak dapat dibenarkan menurut hukum yang berlaku di Indonesia. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menekankan pentingnya mengikuti prosedur hukum yang sah dalam menyelesaikan sengketa.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa dalam negara hukum seperti Indonesia, setiap tindakan harus didasarkan pada aturan yang berlaku.
Organisasi masyarakat memiliki peran penting dalam menyuarakan aspirasi rakyat, namun harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak mengambil alih fungsi aparat penegak hukum.
Sumber: