DPRD Kalteng Rapat Paripurna Bahas Rancangan APBD 2026, Fokus pada Efisiensi dan Program Prioritas

rapat paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.-ist-
PALANGKA RAYA, DISWAY.ID — DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (13/10/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong dan dihadiri para Wakil Ketua, anggota DPRD, unsur Forkopimda, Staf Ahli Gubernur, Asisten, kepala perangkat daerah, serta tokoh masyarakat dan adat.
Dalam sambutannya, Arton menyatakan bahwa rapat paripurna dibuka secara resmi dan terbuka untuk umum, sesuai dengan Peraturan DPRD Provinsi Kalteng Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, Pasal 121 ayat 1c.
BACA JUGA:Wabup Buka Bazar dan Lomba Inovasi Bisnis UMKM Barsel 2025: Dorong Wirausaha Lokal Naik Kelas
Agenda utama rapat kali ini adalah mendengarkan pidato pengantar Gubernur Kalteng mengenai Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2026.
Fokus pada Efektivitas dan Kualitas Belanja Daerah
Pidato Gubernur Kalteng yang dibacakan oleh Wakil Gubernur H. Edy Pratowo menegaskan bahwa penyusunan APBD 2026 berfokus pada prinsip kehati-hatian fiskal, efektivitas anggaran, serta keberlanjutan pelayanan publik.
“Penyusunan APBD 2026 memperhatikan kemampuan keuangan daerah sebagai dasar perencanaan belanja yang sesuai prioritas. Belanja daerah diarahkan agar efektif, efisien, dan fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujar Edy Pratowo.
Ia juga menekankan pentingnya rasionalisasi belanja yang belum menjadi prioritas, agar dana dapat dialokasikan untuk belanja wajib dan program prioritas daerah, sejalan dengan arah kebijakan pemerintah pusat.
BACA JUGA:Lagu 'Menasai' Menggema, Kafilah Kalteng Tampil Memukau di Pembukaan STQH Nasional XXVIII 2025
APBD 2026 Diarahkan untuk Pemerintahan yang Berkelanjutan
Lebih lanjut, Wagub menjelaskan bahwa penyusunan Rancangan APBD 2026 telah mempertimbangkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Dokumen Nota Keuangan dan Lampiran Raperda APBD 2026 juga memuat Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yang mencerminkan pelaksanaan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik sesuai amanat undang-undang.
“Mari kita terus berkolaborasi dalam membangun Kalimantan Tengah yang makin berkah, maju, dan sejahtera menuju Indonesia Emas,” pungkasnya.
Rapat paripurna tersebut menjadi momentum penting bagi Pemprov dan DPRD Kalteng untuk memperkuat sinergi dalam mewujudkan tata kelola anggaran yang transparan, akuntabel, serta berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
Sumber: