DKPP Sidang Dugaan Pelanggaran Etik KPU Kalteng Terkait PAW DPRD, Bantah Dalil Pengadu

sidang pemeriksaan perkara dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor 166-PKE-DKPP/VI/2025 di Kantor Bawaslu Kalteng, Palangka Raya-Ist-
PALANGKA RAYA, DISWAY.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan perkara dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor 166-PKE-DKPP/VI/2025 di Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Jumat (12/9/2025).
Perkara ini diajukan oleh Dodi Ramosta Sitepu, melalui kuasa hukumnya Rahmadi G. Lentam dan M. Rosyid Ridho, yang mengadukan Ketua KPU Kalteng Sastriadi (Teradu I) bersama empat komisioner lainnya, yakni Harmain, Tity Yukrisna, Wawan Wiraatmaja, dan Dwi Swasono (Teradu II–V).
BACA JUGA:Wagub Tekankan Sinergi Lintas Sektor untuk Percepatan Penurunan Stunting 2025
Pokok Perkara: PAW DPRD Kalteng
Rahmadi mendalilkan, para teradu melanggar Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 terkait mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kalteng.
Kasus ini bermula dari meninggalnya Agus Pramono, anggota DPRD Kalteng dari Partai Gerindra, pada 18 Oktober 2024. Berdasarkan aturan, pengganti Agus seharusnya adalah calon dengan suara terbanyak berikutnya, yakni Endang Susilawatie.
Namun, Endang telah ditetapkan sebagai Calon Wakil Bupati Katingan dalam Pilkada 2024 pada 23 September 2024, sebulan sebelum Agus wafat. Sehingga, menurut pengadu, Endang tidak memenuhi syarat sebagai PAW dan kursi seharusnya diberikan kepada Dodi Ramosta Sitepu sebagai peraih suara terbanyak ketiga.
Rahmadi menuding KPU Kalteng sengaja mengulur waktu penetapan PAW karena menunggu hasil Pilkada Katingan 2024. Setelah Endang kalah, KPU tetap menetapkannya sebagai PAW menggantikan Agus Pramono.
BACA JUGA:Wamendiktisaintek Stella Christie Tinjau Lahan Sekolah Garuda di Katingan
“Ini jelas bentuk pelanggaran etik karena para teradu tidak melakukan verifikasi sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Rahmadi.
Jawaban KPU Kalteng
Menanggapi tuduhan itu, Ketua KPU Kalteng Sastriadi membantah dalil pengadu. Ia menjelaskan, pihaknya sudah menindaklanjuti surat DPRD Kalteng tertanggal 26 November 2024 terkait permintaan calon PAW.
Berdasarkan hasil penelitian dan rapat pleno 29 November 2024, KPU menetapkan Endang Susilawatie memenuhi syarat sebagai PAW. Meski sempat mendapat keberatan dari Dodi, KPU Kalteng mengaku telah berkoordinasi dengan KPU RI dan diminta melakukan klarifikasi ke partai dan calon terkait.
Hasilnya, Endang kembali diputuskan sah sebagai PAW pada 18 Februari 2025.
Sumber: