DKPP Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua Bawaslu dan KPU Kapuas
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) -Ist-
PALANGKA RAYA, DISWAY.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dijadwalkan menggelar sidang pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) nomor 195-PKE-DKPP/IX/2025 di Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Kota Palangka Raya, Kamis (30/10/2025) pukul 09.00 WIB.
Kasus ini menarik perhatian publik karena menyeret sejumlah pejabat penyelenggara pemilu di Kabupaten Kapuas.
Perkara ini diadukan oleh Hadrian Ripin, yang melaporkan Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas, Iswahyudi Wibowo, serta Ketua KPU Kapuas, Deden Firmansyah, bersama empat anggotanya — Charles Bronson, Maya Widya Sari S, Dina Mariana, dan M. Fery Irawan.
BACA JUGA:Musda III Majelis Agama Hindu Kaharingan Kapuas Dorong Regenerasi dan Sinergi dengan Pemerintah
Selain itu, Sekretaris KPU Kapuas, Heldayani, juga ikut diadukan.
Dalam aduannya, Hadrian menilai para teradu membiarkan dugaan kecurangan pada Pilkada 2024 di Kapuas serta memberikan keterangan palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
DKPP Panggil Semua Pihak, Sidang Terbuka untuk Umum
Sekretaris DKPP, Syarmadani, menjelaskan bahwa sidang ini akan memeriksa keterangan dari semua pihak — baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujar Syarmadani dalam keterangan tertulis, Rabu (29/10/2025).
BACA JUGA:HUT ke-64, Bank Kalteng Tegaskan Komitmen Jadi Bank Modern, Kuat dan Kebanggaan Masyarakat
Ia menegaskan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat maupun jurnalis bisa hadir langsung di ruang sidang untuk memantau jalannya proses.
“Bagi masyarakat atau wartawan yang ingin meliput, silakan hadir sebelum sidang dimulai,” imbuh pria kelahiran Bengkulu itu.
Untuk memastikan transparansi, DKPP juga akan menyiarkan jalannya sidang pemeriksaan ini secara live streaming melalui kanal YouTube resmi DKPP RI.
“Siapa pun dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas Syarmadani.
Sumber: