DKPP Pecat Koordinator Divisi Bawaslu Kalteng, Kena Sanksi Peringatan Keras

DKPP Pecat Koordinator Divisi Bawaslu Kalteng, Kena Sanksi Peringatan Keras

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) -Ist-

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras sekaligus pemberhentian dari jabatan Koordinator Divisi (Kordiv) kepada Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Nurhalina, selaku Teradu III dalam perkara 162-PKE-DKPP/VI/2025 dan Teradu V dalam perkara 183-PKE-DKPP/VIII/2025.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan lima perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (20/10/2025).

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Nurhalina, selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy Lugito.

BACA JUGA:Capai 100 Persen Pembentukan Posbakum Desa-Kelurahan, Gubernur Apresiasi Kinerja Kemenkum

DKPP menilai tindakan para teradu, yakni Ketua dan Anggota Bawaslu Kalimantan Tengah, dalam dua perkara tersebut tidak sesuai hukum dan etika penyelenggara pemilu.

Salah satu pelanggaran terjadi ketika Bawaslu Kalteng menutup mekanisme penyelesaian administrasi setelah menerima laporan dugaan politik uang dari Bawaslu Kabupaten Barito Utara pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara 2024.

DKPP menyebut, seharusnya Bawaslu Kalteng memiliki sense of crisis (kepekaan terhadap situasi krisis) karena laporan itu berkaitan langsung dengan dugaan praktik politik uang yang berpotensi mencederai integritas hasil pemilihan.

Selain itu, para teradu tidak melakukan klarifikasi terhadap Muhammad Al Ghazali Rahman alias Deden, dengan alasan yang bersangkutan ditahan penyidik Polres Barito Utara.

Padahal, menurut majelis, keterangan Deden sangat penting untuk memperjelas dugaan keterlibatan salah satu pasangan calon dalam kasus politik uang tersebut.

BACA JUGA:Gubernur Terima Laporan Eksekutif Daerah Semester I 2025 dari BPKP Kalteng

Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan, Nurhalina memiliki peran utama sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi dalam penanganan laporan tersebut.

"Berpijak pada ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu, DKPP berpendapat Teradu Nurhalina layak dijatuhi sanksi lebih berat daripada teradu lainnya,” ujar Ratna Dewi Pettalolo.

Selain Nurhalina, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada tiga pejabat Bawaslu Kalteng lainnya, yakni Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi, serta dua anggota Kristaten Jon dan Benny Setia.

Total 36 Penyelenggara Pemilu Terlibat

Sumber: