Disparbudpora Kapuas Koordinasi Penguatan Kekayaan Intelektual
 
                                    Disparbudpora Kabupaten Kapuas melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah-ist-
PALANGKA RAYA – Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Kapuas melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dalam rangka koordinasi kegiatan sosialisasi Kekayaan Intelektual (KI) yang akan digelar di wilayah Kapuas.
Rombongan Disparbudpora Kapuas diterima oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual beserta tim bidang KI Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah.
Dalam suasana penuh keakraban, kedua pihak berdiskusi mengenai langkah strategis memperkuat pemahaman masyarakat terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual, khususnya di sektor pariwisata, kebudayaan, dan ekonomi kreatif daerah.
BACA JUGA:Pemprov Dorong Kolaborasi Multi Pihak Capai SDGs
Kepala Disparbudpora Kapuas menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memperluas jangkauan edukasi dan pelayanan KI di daerah.
Upaya ini sejalan dengan misi pemerintah daerah dalam melindungi karya dan inovasi masyarakat lokal agar memiliki nilai ekonomi sekaligus pengakuan hukum yang sah.
“Sinergi dengan Kemenkum menjadi langkah penting dalam memastikan karya masyarakat Kapuas terlindungi dan bernilai tambah bagi pelaku ekonomi kreatif,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah mengapresiasi inisiatif Disparbudpora Kapuas yang proaktif menjalin koordinasi.
BACA JUGA:Masjid Al Qadar Diresmikan, Jadi Pusat Ibadah Warga Sabaru
Ia menegaskan kesiapan pihaknya memberikan pendampingan teknis, dukungan narasumber, serta fasilitasi pendaftaran KI bagi masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Kapuas.
“Pelindungan kekayaan intelektual bukan hanya soal legalitas, tapi juga tentang keberlanjutan ekonomi kreatif dan pemberdayaan masyarakat daerah,” katanya.
Melalui kunjungan koordinatif ini, kedua pihak sepakat untuk membangun sinergi berkelanjutan dalam meningkatkan kesadaran hukum serta budaya pelindungan kekayaan intelektual di tingkat daerah.
BACA JUGA:Gubernur Hadiri Wisuda dan Pengukuhan Guru Besar UMPR
Langkah ini menjadi momentum awal memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di Kapuas, sehingga potensi lokal terlindungi secara hukum dan mampu berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi kreatif di Kalimantan Tengah.
Sumber:
 
                         
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                                 
                                                 
                                                