DKPP Sidang Dugaan Pelanggaran Etik KPU Kalteng Terkait PAW DPRD, Bantah Dalil Pengadu

DKPP Sidang Dugaan Pelanggaran Etik KPU Kalteng Terkait PAW DPRD, Bantah Dalil Pengadu

sidang pemeriksaan perkara dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor 166-PKE-DKPP/VI/2025 di Kantor Bawaslu Kalteng, Palangka Raya-Ist-

“Kami sudah sesuai prosedur, semua tahapan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Penetapan Endang juga mempertimbangkan bahwa Pilkada 2024 telah selesai,” jelas Sastriadi di hadapan majelis.

BACA JUGA:Kalteng Raih Penghargaan Daerah Peduli Kesehatan dan Gizi Anak 2025

Majelis Pemeriksa DKPP

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, dengan anggota majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Kalteng, yakni Hamdanah (unsur masyarakat) dan Kristaten Jon (unsur Bawaslu).

Proses pemeriksaan akan dilanjutkan sebelum DKPP memutuskan apakah para teradu terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu atau tidak.

Sumber: