Viral! Ormas Grib Jaya Kalteng Hentikan Operasional Pabrik, Tuntut PBS Bayar Rp1,4 Miliar ke Warga

Tangkapan rekaman video Grib Jaya Kalteng menyegel sebuah pabrik dan gudang di Kabupaten Barito Timur, Kalteng--
DISWAYKALTENG.ID - Media sosial diramaikan oleh video yang viral, memperlihatkan Ormas Grib Jaya Kalteng menghentikan operasional sebuah pabrik di Kalimantan Tengah.
Dalam video yang tersebar luas itu tampak sebuah spanduk bertuliskan “Pabrik dan Gudang Ini Dihentikan Operasionalnya Oleh DPD Grib Jaya Kalteng.”
Aksi ini bukan tanpa alasan. Grib Jaya bertindak atas dasar kuasa hukum untuk membela hak salah satu warga Barito Timur, yang diduga dirugikan oleh Perusahaan Besar Swasta (PBS).
Aksi tersebut dipimpin oleh Sekretaris DPD Grib Jaya Kalteng, Erko Mojra, yang menjelaskan bahwa penghentian operasional dilakukan sebagai bentuk penekanan agar pihak perusahaan segera melaksanakan putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap (inkracht).
Menurut Erko, Grib Jaya bertindak berdasarkan surat kuasa tertanggal 14 April 2024 dari Sukarto Bin Parsan, warga Barito Timur.
BACA JUGA:Belajar dari Pemkab Bogor, DPRD Kalteng Intip Strategi Jabar Tingkatkan Mutu Pendidikan Lewat APBD
Dalam surat itu, Sukarto menuntut perusahaan membayar kewajiban senilai Rp1,4 miliar lebih. Tuntutan ini bukan isapan jempol belaka—telah ada sederet putusan pengadilan dari tingkat negeri hingga kasasi Mahkamah Agung yang memperkuat hak Sukarto.
“Perusahaan sudah dihukum karena wanprestasi. Mereka harus membayar secara tunai dan sekaligus uang ganti rugi kepada Sukarto. Tapi sampai sekarang belum dibayar,” ujar Erko, Selasa (29/4/2025) malam.
Perjalanan Hukum yang Panjang: Dari PN Buntok hingga MA
Perkara ini bermula dari ketidaksanggupan perusahaan membayar hasil jual beli karet senilai Rp778 juta kepada Sukarto. Hal itu kemudian digugat ke pengadilan dan dimenangkan oleh Sukarto.
Berikut adalah tahapan putusan hukum yang menjadi dasar tuntutan:
-
PN Buntok: Putusan No. 20/Pdt.G/2016/PN.Bnt tertanggal 3 April 2017
-
PT Palangka Raya: Putusan No. 28/Pdt/2017/PT.Plk tertanggal 4 Oktober 2017
-
Mahkamah Agung: Putusan No. 945 K/Pdt/2018 tertanggal 5 Juni 2018
-
PK Mahkamah Agung: Putusan No. 601 PK/Pdt/2019 tertanggal 9 September 2019
Tak hanya itu, perusahaan juga diwajibkan membayar kerugian materil sebesar 6 persen per tahun dari nilai Rp778 juta sejak 2 Februari 2011 hingga putusan dijalankan.
Upaya Eksekusi Hukum: Peringatan untuk PBS
BACA JUGA:Luncurkan Program Rumah untuk Nakes, BTN Siapkan 30,000 Unit Rumah Subsidi
Erko menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main dalam mendorong eksekusi putusan pengadilan. DPD Grib Jaya Kalteng telah menyarankan Sukarto untuk mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat, agar PBS segera diberikan teguran resmi.
“Kalau perusahaan masih bandel dan tidak mau menjalankan putusan, maka kami akan ambil langkah hukum lain, termasuk aksi penghentian operasional seperti yang sudah kami lakukan,” tegas Erko.
Pabrik Disetop: Teguran Serius bagi Dunia Usaha
Penghentian operasional ini tentu menjadi peringatan keras bagi dunia usaha, terutama perusahaan-perusahaan besar yang belum menyelesaikan tanggung jawab hukumnya. Dalam negara hukum seperti Indonesia, setiap keputusan pengadilan yang sudah inkracht wajib dijalankan.
Ormas Grib Jaya menyebut, aksi mereka merupakan bentuk advokasi terhadap masyarakat kecil yang kerap kali tak berdaya menghadapi korporasi besar.
Sumber: