185 Napi Korupsi Dapat Remisi, Kanwil Ditjenpas Ungkap Rinciannya

Ilustrasi remisi.-ist-
PALANGKA RAYA, DISWAY.ID-- Momentum HUT ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025), jadi kabar gembira bagi ratusan narapidana di Kalimantan Tengah.
Sebanyak 185 napi kasus korupsi mendapat remisi alias pengurangan masa hukuman, termasuk mantan Bupati Kapuas Ben Brahim.
Diketahui Mantan Bupati Kapuas dua periode itu sebelumnya divonis lima tahun penjara bersama istrinya, Ary Egahni, dalam kasus korupsi yang sempat menghebohkan publik pada 2023.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalteng, I Putu Murdiana, menyebut remisi napi kasus korupsi ini diberikan dalam dua kategori yaitu remisi umum sebanyak 50 orang dan remisi dasawarsa bagi 135 orang.
BACA JUGA:Kapolda Hadiri Upacara HUT ke-80 RI di Palangka Raya
“Remisi diberikan sesuai syarat formil, seperti putusan hukum sudah inkrah, sudah menjalani minimal enam bulan pidana, aktif dalam program pembinaan, serta berperilaku baik,” ujar Putu, Minggu (17/8).
Total Ribuan Napi Dapat Remisi
Secara keseluruhan, jumlah narapidana di Kalteng yang menerima pengurangan hukuman pada HUT RI ke-80 ini mencapai 3.556 orang untuk remisi umum dan 3.719 orang untuk remisi dasawarsa. Besaran remisi bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan.
“Rinciannya ada di data kami," ujarnya.
BACA JUGA:HUT ke-80 RI, Gubernur Ajak Warga Teruskan Semangat Pahlawan
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan bahwa pemberian remisi ini sudah sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Remisi 17 Agustus sama remisi dasawarsa kita berikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat. Datanya nanti akan dijelaskan Dirjen,” kata Agus di Jakarta (7/8).
Remisi HUT RI menjadi tradisi tahunan, namun tahun ini terasa spesial karena bertepatan dengan usia 80 tahun kemerdekaan Indonesia.
Di satu sisi, kebijakan ini memberi harapan bagi narapidana untuk memperbaiki diri, tapi di sisi lain juga memicu perdebatan publik, terutama terkait napi kasus korupsi.
Sumber: