2 Pejabat PT Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi Tol Lampung, Kejati Sita Rp2 Miliar: Tersangka Baru Menyusul

2 Pejabat PT Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi Tol Lampung, Kejati Sita Rp2 Miliar: Tersangka Baru Menyusul

2 Pejabat Waskita Karya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek jalan Tol Lampung-Istimewa-

DISWAYKALTENG.ID - Kasus dugaan korupsi di tubuh proyek infrastruktur kembali mencuat. Kali ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan dua pejabat PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Tol Terpeka) yang menelan anggaran negara hingga Rp1,25 triliun.

Dua pejabat kontraktor pelat merah itu adalah MW alias Widodo, yang menjabat sebagai Kasir Divisi V, dan JG alias Juanta Ginting, Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi V PT Waskita Karya. Keduanya kini resmi ditahan di Rutan Way Hui, Bandar Lampung, sejak Senin, 21 April 2025.

Modus: LPJ Fiktif dan Vendor "Pinjaman Nama"

Dalam konferensi persnya, Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyampaikan bahwa kedua tersangka diduga merekayasa laporan pertanggungjawaban (LPJ) proyek konstruksi dengan menggunakan vendor fiktif. Bahkan, identitas vendor pun disalahgunakan alias "pinjam nama".

“Manipulasi LPJ dilakukan untuk proyek jalan tol pada segmen KM 100+200 hingga KM 112+200,” ungkap Armen, Senin malam (21/4). Modus semacam ini memperlihatkan betapa sistem pelaporan proyek bisa dimanipulasi dari dalam oleh oknum internal.

BACA JUGA:Ribuan CPNS Lulus 2024 Pilih Mundur, BKN Ungkap Penyebabnya: 'Banyak dari Skema Optimalisasi'

Padahal proyek tersebut merupakan bagian dari proyek strategis nasional, dengan nilai investasi mencapai Rp1.253.922.600.000 alias Rp1,25 triliun. Namun akibat penyimpangan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp66 miliar.

Bukti Awal: Rp2 Miliar Disita

Tak hanya menetapkan tersangka, tim penyidik Kejati Lampung juga menyita uang sebesar Rp2 miliar dalam proses penyidikan kasus ini. Uang tersebut terdiri dari Rp1,6 miliar hasil penyitaan, dan pengembalian sukarela sebesar Rp400 juta dari pihak-pihak yang diduga terlibat.

"Pengembalian ini menjadi bukti awal dari rangkaian transaksi mencurigakan yang tengah kami dalami,” tegas Armen.

Potensi Tersangka Baru

Meski baru menetapkan dua orang tersangka, Kejati Lampung mengindikasikan bahwa kasus ini masih jauh dari kata selesai. Armen menyebut bahwa saat ini timnya masih mendalami aliran dana dan peran sejumlah pihak lain, termasuk manajemen dan rekanan eksternal proyek tol tersebut.

“InsyaAllah ke depan ada pengembangan dan akan muncul tersangka lainnya,” ujar Armen optimistis, Selasa (22/4). Ia juga menegaskan, Kejati berkomitmen penuh untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.

Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal keras kepada siapa pun yang terlibat dalam permainan anggaran proyek infrastruktur, terlebih pada proyek strategis nasional seperti pembangunan jalan tol.

Proyek Tol Terpeka: Ruas Penting yang Ternoda

Sebagai informasi, Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) merupakan bagian dari jalur Tol Trans Sumatera yang sangat vital.

Pembangunan ruas jalan ini dilakukan pada tahun 2017 hingga 2019, dengan total panjang 12 kilometer untuk segmen yang terdampak kasus korupsi.

Ironisnya, proyek yang semestinya mempercepat mobilitas dan meningkatkan konektivitas ekonomi ini malah jadi ladang korupsi. Penyimpangan yang terjadi menodai semangat pembangunan infrastruktur yang bersih dan berkelanjutan.

BACA JUGA:Dukung Swasembada Pangan Nasional, Gubernur Kalteng Targetkan 100.000 Hektare Lahan Pertanian di 2025

Harapan Publik: Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pengelolaan proyek infrastruktur di Indonesia, terutama proyek-proyek strategis nasional yang selama ini digadang-gadang sebagai simbol kemajuan negeri. Publik tentu berharap penegakan hukum berjalan objektif dan menyeluruh, tanpa pandang bulu.

 

Langkah cepat Kejati Lampung dalam menetapkan tersangka dan menyita barang bukti patut diapresiasi. Namun, transparansi dalam proses penyidikan dan keberanian membongkar seluruh pihak yang terlibat adalah kunci utama untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Sumber: