PPATK Blokir Rekening Bank yang Tak Dipakai 3 Bulan, Ini Alasannya dan Cara Buka Kembali!

PPATK Blokir Rekening Bank yang Tak Dipakai 3 Bulan, Ini Alasannya dan Cara Buka Kembali!

Dormant/ilustrasi--

DISWAYKALTENG.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan kebijakan penting yang berdampak bagi seluruh nasabah perbankan di Indonesia.

Dalam unggahan resminya di Instagram @ppatk_indonesia pada Rabu, 23 Juli 2025, PPATK menyatakan bahwa rekening bank yang tidak digunakan selama tiga bulan berpotensi diblokir sementara karena dikategorikan sebagai rekening dorman atau pasif.

Langkah tegas ini diambil setelah PPATK menemukan banyak kasus penyalahgunaan rekening pasif untuk tindakan melanggar hukum, seperti jual beli rekening hingga aksi pencucian uang (money laundering).

“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dorman,” tulis PPATK.

Apa Itu Rekening Dorman?

BACA JUGA:Karhutla Kalteng Masih Terkendali! Gubernur Agustiar Siapkan Langkah Ekstra Hadapi Puncak Kemarau

Rekening dorman adalah rekening biasa yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu, mulai dari tiga hingga dua belas bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank. Rekening yang dimaksud mencakup:

  • Rekening tabungan individu maupun perusahaan

  • Rekening giro

  • Rekening dalam mata uang rupiah maupun valas

Meskipun tidak aktif, rekening dorman tetap dianggap sebagai rekening aktif dalam catatan perbankan. Namun, PPATK memperingatkan bahwa tidak sedikit dari rekening ini menjadi celah penyalahgunaan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Mengapa Rekening Dorman Diblokir?

Pemblokiran ini dilakukan dengan dasar hukum, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i, disebutkan bahwa PPATK berwenang meminta penghentian sementara transaksi yang mencurigakan.

Adapun penghentian sementara dilakukan maksimal selama 5 hari kerja sejak berita acara diterima. Jika perlu diperpanjang, maka PPATK dapat memperpanjangnya hingga 15 hari kerja untuk analisis tambahan.

Apakah Uang dalam Rekening Dorman Hilang?

PPATK menegaskan bahwa meski rekening diblokir sementara, dana di dalamnya tetap aman dan tidak hilang. Tindakan ini lebih bersifat sebagai pencegahan dan perlindungan terhadap sistem keuangan nasional.

“Tindakan ini juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan,” jelas PPATK.

Bisa Dibuka Kembali, Begini Caranya

Bagi nasabah yang rekeningnya terblokir karena dorman, PPATK memberikan solusi dengan membuka jalur reaktivasi. Caranya cukup mudah, yakni dengan mengajukan permohonan reaktivasi kepada pihak bank terkait.

Setelah dilakukan peninjauan dan verifikasi, rekening tersebut akan dibuka kembali sehingga nasabah bisa melakukan transaksi seperti biasa.

Untuk pertanyaan lebih lanjut, PPATK menyediakan layanan kontak resmi di WhatsApp 0821-1212-0195.

Risiko Jika Tidak Direspons

BACA JUGA:Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri Juara China Open 2025! Akhiri Paceklik Gelar dan Bawa Pulang Rp2,4 Miliar

Jika dalam waktu 20 hari setelah penghentian sementara tidak ada keberatan yang diajukan, maka harta kekayaan dalam rekening tersebut bisa diserahkan ke penyidik.

Bahkan jika dalam 30 hari tidak ditemukan pemilik sah atau pelaku kejahatan, maka penyidik berwenang mengajukan permohonan ke pengadilan agar dana dinyatakan sebagai milik negara atau dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Pengadilan sendiri wajib memutuskan dalam waktu maksimal 7 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat (3) UU TPPU.

Sumber: