Atasi Dualisme Ormas, Kanwil Kemenkumham Kalteng Tegaskan SK AHU Terbaru sebagai Dasar Hukum Sah

Kanwil Kemenkum menerima kunjungan konsultasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Tengah pada Kamis pagi (7/8).-ist-
PALANGKA RAYA, DISWAY.ID– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkumham Kalteng) menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) Administrasi Hukum Umum (AHU) terbaru merupakan satu-satunya dasar hukum yang sah dalam menentukan legalitas kepengurusan organisasi kemasyarakatan (Ormas).
Penegasan ini disampaikan saat Kanwil menerima kunjungan konsultasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Tengah pada Kamis pagi (7/8), menyikapi persoalan dualisme kepemimpinan di salah satu Ormas yang sedang berkonflik di wilayah tersebut.
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang layanan hukum Kanwil, hadir mewakili Kesbangpol Kalteng, Yohanni Eveline J., selaku Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, dan Ormas, beserta jajaran.
BACA JUGA:Perkuat Akses Keadilan, Kanwil Kemenkum dan Pemprov Bahas Pembentukan Posbakum
Mereka diterima langsung oleh analis hukum Kanwil, Hadi Cahyadi dan Rakhmad Akbar Sahawung.
Sesi konsultasi ini membahas klaim ganda dari dua kelompok dalam satu organisasi, di mana masing-masing mengaku sebagai kepengurusan yang sah.
Salah satu pihak mendasarkan klaimnya pada akta pendirian awal, sementara pihak lain mengacu pada SK perubahan kepengurusan yang lebih mutakhir.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen resmi yang disampaikan kedua belah pihak, Kanwil menegaskan bahwa legalitas kepengurusan ditentukan berdasarkan SK AHU terakhir yang tercatat dan terverifikasi dalam sistem AHU Online.
“Legalitas kepengurusan suatu organisasi ditentukan dari dokumen resmi yang terdaftar dalam sistem AHU. Dalam hal ini, SK AHU terbaru menjadi satu-satunya dokumen yang sah di mata hukum,” tegas Hadi Cahyadi.
BACA JUGA:Gubernur Kalteng Sambut Menteri LHK dengan Adat Dayak, Perkuat Sinergi Atasi Karhutla
Pentingnya Pelaporan Perubahan Kepengurusan Ormas
Lebih lanjut, Hadi menekankan pentingnya pelaporan perubahan struktur kepengurusan melalui sistem AHU Online secara berkala. Langkah ini tidak hanya menciptakan tertib administrasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi organisasi itu sendiri maupun mitra kerja pemerintah.
Sementara itu, Yohanni Eveline menyampaikan apresiasi atas klarifikasi hukum yang diberikan oleh Kanwil. Ia menyebut informasi tersebut sangat penting sebagai dasar pengambilan kebijakan Kesbangpol dalam melakukan pembinaan kepada Ormas di daerah.
“Kami berterima kasih atas penjelasan dari Kanwil Kemenkumham Kalteng. Ini menjadi pijakan penting dalam pembinaan dan akan kami sampaikan kepada Ormas terkait untuk segera melakukan konsolidasi internal,” ujarnya.
Imbauan untuk Seluruh Ormas di Kalimantan Tengah
Menanggapi persoalan serupa yang kerap terjadi di berbagai Ormas, Rakhmad Akbar Sahawung turut mengingatkan pentingnya menjaga legalitas organisasi agar tidak terjadi konflik administratif.
Sumber: