Perkuat Akses Keadilan, Kanwil Kemenkum dan Pemprov Bahas Pembentukan Posbakum

Kantor Wilayah Kemenkum kunjungan koordinasi ke Kantor Gubernur Provinsi Kalteng pada Selasa (5/8/2025).-humas kanwil -
PALANGKA RAYA, DISWAY.ID– Dalam upaya memperluas akses terhadap keadilan, khususnya bagi masyarakat rentan dan tidak mampu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kemenkum) melakukan kunjungan koordinasi ke Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah pada Selasa (5/8/2025).
Rombongan dipimpin oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya, Agustina Dayaleluni, didampingi Analis Hukum Ahli Muda, Vasco Fernando, dan Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Herry Permana.
Kedatangan tim disambut hangat oleh jajaran Biro Hukum dan Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
BACA JUGA:Perpusnas RI Sambangi Palangka Raya, Wujudkan Perpustakaan sebagai Jantung Literasi Bangsa
Pertemuan ini membahas percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Posbakum dirancang sebagai pusat layanan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu, sekaligus menjadi perwujudan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Pihak Biro Hukum dan Biro Administrasi Pimpinan Pemprov Kalteng, seperti dilansir dari Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, menyambut positif inisiatif tersebut.
Mereka menyatakan dukungannya terhadap langkah percepatan yang diusulkan, serta menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi untuk terus bersinergi dengan Kanwil Kemenkumham Kalteng dalam menghadirkan layanan hukum yang mudah diakses, cepat, dan merata.
BACA JUGA:Cerdas di Era Digital, Pelajar Palangka Raya Diajak Lawan Hoaks dan Judi Online
“Kami menyambut baik pembentukan Posbakum ini. Pemerintah Provinsi siap berkolaborasi untuk memastikan setiap warga, tanpa terkecuali, memiliki akses terhadap layanan hukum yang adil dan tidak diskriminatif,” demikian disampaikan perwakilan dari Biro Hukum.
Langkah strategis ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam membangun sistem hukum yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sejalan dengan prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan bagi seluruh lapisan warga negara.
Sumber: