Gubernur Kalteng Ancam Cabut Izin Usaha Kendaraan ODOL: Tak Ada Ampun Bagi Pelanggar Jalan!

Truk ODOL/Ilustrasi-ilustrasi-
DISWAYKALTENG.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersiap mengambil langkah tegas dan tanpa kompromi terhadap para pelanggar aturan batas angkutan jalan, khususnya kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) atau truk bermuatan berlebih.
Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, bahkan menegaskan bahwa izin usaha perusahaan yang membandel bisa dicabut bila tetap nekat beroperasi dengan kendaraan ODOL.
Pernyataan itu ia sampaikan dalam kunjungan kerja ke Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Senin (9/6/2025), saat meninjau langsung kondisi Jalan Lingkar Selatan yang kini tengah ditingkatkan dengan anggaran provinsi.
Jalan Rusak Karena ODOL, Anggaran Infrastruktur Terkuras
Menurut Agustiar, kendaraan ODOL adalah biang kerok kerusakan jalan yang selama ini menyedot anggaran infrastruktur Kalimantan Tengah setiap tahun.
Banyak proyek pembangunan jalan yang seharusnya sudah rampung atau dialihkan ke daerah lain, malah harus berulang kali diperbaiki karena cepat rusak akibat dilintasi truk bermuatan di luar batas wajar.
“Pokoknya tidak ada ampun. Kalau kami temukan di jalan, langsung kami tertibkan. Anggaran kita terkuras untuk perbaikan jalan gara-gara kendaraan ODOL itu,” tegas Agustiar.
BACA JUGA:Kotim Menuju Provinsi Sendiri? Begini Seriusnya Wacana Pemekaran Wilayah di Kalimantan Tengah
Dia menyebut bahwa banyak kendaraan membawa muatan antara 30 hingga 50 ton, padahal kapasitas maksimal jalan di Kalteng hanya 8 hingga 10 ton. Walaupun masih diberi toleransi teknis, pelanggaran berat tetap tidak bisa dibiarkan.
Penertiban Akan Ditingkatkan, Sanksi Siap Diterapkan
Penertiban kendaraan ODOL hingga saat ini masih bersifat edukatif dan peringatan awal, terutama bagi para sopir. Namun, jika ditemukan pelanggaran berulang dan tidak mengindahkan peringatan, maka pemerintah provinsi akan menjatuhkan sanksi maksimal.
Sanksi ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2012, yang mengatur tentang lalu lintas di ruas jalan umum dan khusus untuk angkutan hasil produksi pertambangan serta perkebunan.
“Sanksinya jelas. Denda bisa sampai Rp50 juta atau kurungan penjara 1 tahun. Kalau masih ngeyel, kami cabut izin usahanya,” tegas Agustiar.
Evaluasi Perda, Perlindungan Jalan Bumi Tambun Bungai
Sumber: