Disdik Kalteng Resmi Buka Pendaftaran SPMB 2025/2026: Ada 4 Jalur Masuk, Pendaftaran Bisa Online dan Offline

Disdik Kalteng Resmi Buka Pendaftaran SPMB 2025/2026: Ada 4 Jalur Masuk, Pendaftaran Bisa Online dan Offline

SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026-ilustrasi-

DISWAYKALTENG.ID - Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah (Disdik Kalteng) resmi mengumumkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026.

Dalam sosialisasi yang digelar di Aula Disdik Kalteng pada Kamis, 24 April 2025, seluruh tahapan dan jalur penerimaan siswa baru dijelaskan secara rinci.

Tahun ini, penerimaan dilakukan melalui empat jalur utama, yaitu jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Kebijakan ini dirancang untuk menjawab tantangan geografis Kalteng sekaligus mendukung pemerataan pendidikan yang adil dan inklusif.

Empat Jalur Masuk Sekolah: 

BACA JUGA:Riska Agustin: RPJMD Harus Jadi Cerminan Kebutuhan Rakyat Kalteng, Bukan Sekadar Formalitas

1. Jalur Domisili
Jalur ini khusus bagi peserta didik yang tinggal dalam zona sekolah yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Kami ingin memastikan anak-anak bisa sekolah dekat rumahnya, menghindari persoalan jarak dan kapasitas,” jelas Plt Sekretaris Disdik Kalteng, Safrudin.

2. Jalur Afirmasi
Merupakan bentuk keberpihakan kepada anak dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas. Ini memastikan tidak ada anak yang tertinggal hanya karena keterbatasan ekonomi atau fisik.

“Semua anak Kalteng berhak atas pendidikan tanpa diskriminasi,” tegas Safrudin.

3. Jalur Prestasi
Terbuka untuk peserta didik dengan pencapaian akademik dan non-akademik, seperti olahraga, seni, dan lomba keahlian lainnya. Uniknya, jalur ini tidak lagi menggunakan zonasi, tapi murni berdasarkan nilai rapor semester terakhir dan prestasi lain.

4. Jalur Mutasi
Diperuntukkan bagi anak-anak dari orang tua yang berpindah tugas atau anak guru yang ingin sekolah di tempat orang tuanya mengajar.

Pendaftaran Bisa Online dan Offline

Menyesuaikan dengan kondisi geografis Kalimantan Tengah, pendaftaran SPMB 2025 dilakukan dengan dua cara: daring (online) dan luring (offline).
Sekolah dengan fasilitas digital memadai wajib melaksanakan pendaftaran secara daring, sedangkan sekolah di wilayah dengan keterbatasan akses internet tetap bisa menerima pendaftaran secara langsung.

Lewat sistem online, calon siswa bisa memilih dua sekolah dalam satu kecamatan.

“Kami ingin memudahkan proses bagi masyarakat, tanpa membatasi akses hanya karena faktor teknologi,” kata Safrudin.

Zonasi Digital dan Penguncian Otomatis

Menurut Tito, Ketua Tim Kerja Kurikulum dan Penilaian SMK, sistem pendaftaran kini menggunakan zonasi digital yang akan mengunci otomatis ketika kuota sekolah sudah terpenuhi.

“Kalau satu sekolah punya kapasitas 100 siswa, setelah terisi, sistem otomatis menolak pendaftar baru dan mengarahkan ke sekolah lain,” ujarnya.

Transparansi dan Larangan Pungli

Disdik Kalteng menegaskan bahwa seluruh sekolah negeri penerima Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dilarang memungut biaya apa pun selama proses SPMB. Termasuk larangan tak tertulis seperti membeli seragam atau perlengkapan sekolah tertentu saat mendaftar.

“Tidak boleh ada biaya tambahan. Pendaftaran harus gratis, transparan, dan bisa dipantau publik,” kata Safrudin.

Posko Pengaduan dan Layanan Informasi Dibuka

BACA JUGA:Gubernur Kalteng Ajak Anak Muda Jadi Petani Milenial: Hayo Jangan Minder!

Guna memastikan layanan yang terbuka dan akuntabel, Disdik membuka posko pengaduan di tingkat provinsi dan masing-masing sekolah. Masyarakat yang punya keluhan atau pertanyaan bisa menghubungi nomor resmi layanan yang akan disediakan.

“Kami ingin memastikan tidak ada anak yang dirugikan. Kalau ada yang tidak adil, silakan laporkan, dan kami akan tindak,” ucap Safrudin.

Sistem Alokasi Kuota yang Fleksibel

Tiap sekolah akan mengalokasikan kuota sebagai berikut:

  • Jalur Domisili: 35%

  • Jalur Afirmasi: 30%

  • Jalur Prestasi: 30%

  • Jalur Mutasi: 5%

Jika ada jalur yang tidak terpenuhi, kuotanya akan dialihkan ke jalur lain yang masih memungkinkan.

“Tujuannya agar semua bangku sekolah terisi optimal,” jelas Tito.

Sekolah yang Dikecualikan

Perlu diketahui, tidak semua satuan pendidikan wajib mengikuti SPMB. Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), sekolah di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), serta sekolah berasrama dan penyelenggara pendidikan layanan khusus, dikecualikan dari sistem ini.

Sumber: