CATAT! Perusahaan Perkebunan, Kehutanan dan Tambang di Kalteng Wajib Patuhi Batas Tonase 8 Ton, Ini Aturannya!

CATAT! Perusahaan Perkebunan, Kehutanan dan Tambang di Kalteng Wajib Patuhi Batas Tonase 8 Ton, Ini Aturannya!

Truk ODOL/Ilustrasi-ilustrasi-

DISWAYKALTENG.ID -  Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi memberlakukan aturan baru terkait pembatasan muatan kendaraan di ruas jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun.

Kini, setiap kendaraan angkutan dari perusahaan besar swasta (PBS) di sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan wajib mematuhi batas tonase maksimal 8 ton.

Aturan ini disepakati dalam rapat pengaturan lalu lintas yang digelar di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng pada Selasa, 20 Mei 2025. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam dokumen resmi Berita Acara Nomor: 500.11/323/DISHUB/2025.

Alasan di Balik Pembatasan Tonase Kendaraan

Ruas jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun merupakan salah satu jalur utama yang menghubungkan daerah penghasil sumber daya alam di pedalaman Kalimantan Tengah.

BACA JUGA:15 Tempat Wisata di Kalimantan Tengah yang Lagi Hits 2025: Alam, Budaya, dan Sejarah Jadi Satu!

Namun sayangnya, kerusakan jalan yang terus berulang akibat kendaraan bertonase tinggi menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

"Kami tidak bisa terus membiarkan jalan rusak hanya karena kendaraan yang lewat melebihi batas beban. Ini bukan hanya soal infrastruktur, tapi juga keselamatan pengguna jalan lainnya," ujar salah satu pejabat Dinas Perhubungan Kalteng dalam rapat.

Dengan diberlakukannya pembatasan muatan kendaraan maksimal 8 ton, Pemprov Kalteng berharap usia jalan bisa lebih panjang, biaya perawatan berkurang, dan yang tak kalah penting, menciptakan sistem transportasi yang tertib dan berkelanjutan.

Poin-Poin Penting dari Kesepakatan

Dalam kesepakatan tersebut, ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh seluruh pelaku usaha di sektor sumber daya alam, khususnya yang menggunakan jalan tersebut sebagai jalur distribusi:

  • Kendaraan angkutan harus sesuai dengan kelas jalan III, dengan batas Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 ton.
  • Perusahaan wajib mendukung kebijakan penataan angkutan hasil produksi, demi menjaga ketertiban dan infrastruktur publik.
  • Kesepakatan bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh pihak yang hadir serta menandatangani berita acara.
  • Pengawasan ketat akan dilakukan oleh instansi terkait di tingkat provinsi, yang bertugas langsung melapor ke Gubernur Kalimantan Tengah.

Komitmen Bersama dan Sanksi Jika Melanggar

Kebijakan ini bukan hanya formalitas di atas kertas. Pemerintah Kalimantan Tengah menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pemberian sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.

Langkah tegas ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam mengajak dunia usaha untuk tidak hanya mencari keuntungan, tapi juga menjaga infrastruktur yang digunakan bersama.

Sumber: