Status Tersangka Ketua DPD GRIB Jaya Kalteng Sah Secara Hukum, Gugatan Praperadilan Ditolak!

Status Tersangka Ketua DPD GRIB Jaya Kalteng Sah Secara Hukum, Gugatan Praperadilan Ditolak!

Tangkapan rekaman video Grib Jaya Kalteng menyegel sebuah pabrik dan gudang di Kabupaten Barito Timur, Kalteng--

DISWAYKALTENG.ID - Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya resmi memutuskan bahwa status tersangka Robertson, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GRIB Jaya Kalimantan Tengah, sah secara hukum.

Putusan ini dibacakan majelis hakim pada Senin (11/8/2025) setelah menyatakan bahwa penyidik telah menjalankan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Kasus ini bermula dari gugatan praperadilan yang diajukan Robertson terhadap Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan. Gugatan itu terdaftar dalam perkara Nomor: 05/Pid.Pra/2025/PN Spt dan berkaitan dengan penangkapan, penahanan, hingga penetapan dirinya sebagai tersangka.

Latar Belakang Kasus: Dugaan Aksi Premanisme di Barito Selatan

Praperadilan ini berhubungan langsung dengan dugaan tindak pidana aksi premanisme oleh GRIB Kalteng. Pada Mei 2025, kelompok tersebut disebut melakukan penyegelan terhadap PT Bumi Asri Pasaman di Kabupaten Barito Selatan.

BACA JUGA:Kalteng Gaspol Turunkan Stunting: Target 20,6 Persen di 2025 Jadi Harapan Baru

Aksi itu memicu penyelidikan pihak kepolisian dan berujung pada penetapan Robertson sebagai tersangka. Namun, Robertson melalui kuasa hukumnya, Johan Kalikili, menggugat proses tersebut karena merasa tidak sesuai prosedur.

Hakim: Bukti Permulaan Cukup Sesuai KUHAP

Menurut Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, hakim menyatakan penetapan tersangka sudah sesuai hukum.

“Hakim menyatakan penetapan tersangka pemohon adalah sah, karena penyidik mendapatkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud Pasal 184 KUHAP, berupa keterangan saksi, surat, dan petunjuk,” jelas Erlan dalam keterangan resmi, Rabu (13/8/2025).

Bukti-bukti tersebut dinilai memenuhi syarat formal dan material, sehingga proses penyidikan dianggap sah.

Pertarungan di Persidangan Praperadilan

Dalam persidangan, pihak termohon (Kapolda Kalteng) diwakili tim Bidang Hukum Polda Kalteng yang dipimpin oleh AKBP Yoyo Roswandi, bersama AKP Irwan, dan empat personel Bidkum lainnya.

Sementara itu, pihak pemohon (Robertson) menghadirkan kuasa hukum Johan Kalikili untuk memaparkan argumentasi bahwa penetapan tersangka kliennya cacat hukum.

Namun, hakim tunggal menolak seluruh dalil yang diajukan Robertson.

Polisi Klaim Kemenangan Berdasarkan Fakta Hukum

Kabidkum Polda Kalteng Kombes Pol Rony Yulianto menegaskan bahwa kemenangan pihaknya bukan sekadar formalitas, tetapi murni berdasarkan fakta hukum dan bukti yang kuat.

“Kemenangan ini membuktikan profesionalisme anggota dalam bertindak, karena penyidik telah dibekali ilmu Reskrim yang mengatur setiap langkah hukum,” tegas Rony.

Ia menambahkan bahwa proses penangkapan dan pemberitahuan penangkapan Robertson telah sesuai prosedur dan memedomani Pasal 184 KUHAP.

Analisis: Praperadilan sebagai Instrumen Kontrol Hukum

BACA JUGA:Pemprov Kalteng Dukung Penuh Penghentian Transmigrasi Baru, Prioritaskan Pemberdayaan Warga Lokal

Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana praperadilan berfungsi sebagai mekanisme kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum.

Meski pada akhirnya gugatan Robertson ditolak, proses ini memberi gambaran bahwa setiap penangkapan dan penetapan tersangka tetap harus melalui mekanisme hukum yang dapat diuji di pengadilan.

 

Dalam konteks ini, PN Palangka Raya menilai penyidik Polda Kalteng telah menjalankan tugas sesuai aturan, baik dari segi pembuktian awal, administrasi hukum, maupun prosedur penangkapan.

Sumber: