Jelang Aksi Damai Aliansi Dayak Bersatu Kalteng 4 Agustus, Berikut Isi Tuntutannya terkait Transmigrasi

Jelang Aksi Damai Aliansi Dayak Bersatu Kalteng 4 Agustus, Berikut Isi Tuntutannya terkait Transmigrasi

Budaya Dayak Kalteng--

ADB juga mengajukan syarat jika pemerintah tetap melanjutkan program transmigrasi, antara lain yaitu pengakuan legal atas tanah adat dengan bukti administrasi sah seperti Surat Keterangan Tanah (SKT) dari RT, lurah/kades, atau damang, serta prioritas pada program relokasi lokal (translokal) yang berpihak pada masyarakat Kalteng.

Sementara Rapat konsolidasi ADB lalu dihadiri oleh penasihat, pengurus, anggota, serta simpatisan aliansi, bersama para pemimpin ormas Dayak dan tokoh adat dari berbagai kabupaten di Kalteng.

Siyin mengajak seluruh masyarakat dan lembaga adat Kalteng untuk mendukung aksi ini, menekankan bahwa ini adalah perjuangan demi masa depan generasi mendatang. “Kami berharap pemerintah daerah, kabupaten, dan provinsi mendengar aspirasi kami untuk kemaslahatan masyarakat Dayak Kalteng,” ujarnya.

BACA JUGA:Karhutla Mengintai, Polda Kalteng Siaga Penuh Hadapi Lonjakan Titik Panas di Musim Kemarau

Pemprov Kalteng, melalui Kepala Badan Kesbangpol Agus Pramono dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rivianus Syahril Tarigan dikabarkan telah berkoordinasi untuk menyambut aspirasi ADB.

Pengalaman aksi damai ADB sebelumnya menunjukkan respons pemerintah yang kondusif, dengan pengamanan ketat untuk menjaga situasi tetap aman.

Sumber: