Karhutla Mengintai, Polda Kalteng Siaga Penuh Hadapi Lonjakan Titik Panas di Musim Kemarau

Karhutla/ilustrasi--
DISWAYKALTENG.ID - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang semakin nyata.
Hal ini menyusul meningkatnya jumlah titik panas (hotspot) di sejumlah wilayah, terutama saat puncak musim kemarau yang mulai melanda provinsi tersebut.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Setiawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas siapa saja yang terbukti dengan sengaja membakar lahan.
Tindakan tegas tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Kalteng untuk menekan angka karhutla yang setiap tahunnya menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Titik hotspot sudah mulai terlihat meningkat dan titik api juga meningkat. Namun, langkah-langkah penanggulangan karhutla yang dilakukan anggota bersama instansi terkait berjalan dengan baik,” ujar Iwan Setiawan dalam keterangan resminya, Sabtu (2/8/2025).
Hotspot Meningkat, Sejumlah Wilayah Sudah Terbakar
Berdasarkan data dari Badan Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (BPBD) Provinsi Kalimantan Tengah, per 1 Agustus 2025, jumlah titik panas (hotspot) yang tersebar di berbagai wilayah telah mencapai 65 titik.
Dari 23 kejadian karhutla yang tercatat, luas lahan yang terbakar sudah mencapai 30,58 hektare.
Beberapa wilayah yang dilaporkan sempat mengalami kebakaran meliputi Kota Palangka Raya, Katingan, Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Pulang Pisau, Lamandau, dan Kapuas. Berkat respons cepat tim gabungan penanggulangan karhutla, sejumlah titik api berhasil dipadamkan sebelum meluas.
Strategi Polda Kalteng: Dari Gelar Pasukan hingga Latihan Gabungan
Dalam menghadapi ancaman karhutla yang semakin mengkhawatirkan, Polda Kalteng menerapkan serangkaian strategi pencegahan secara komprehensif. Beberapa langkah konkret yang telah diambil di antaranya:
-
Apel gelar pasukan siaga karhutla di seluruh wilayah rawan.
-
Pemeriksaan menyeluruh terhadap sarana dan prasarana pemadaman kebakaran, termasuk kesiapan kendaraan tangki air dan alat pemadam portable.
-
Pelaksanaan latihan bersama antar instansi, seperti BPBD, TNI, dan relawan masyarakat, untuk memastikan koordinasi berjalan efektif saat terjadi kebakaran.
-
Patroli rutin ke daerah-daerah rawan karhutla guna melakukan pencegahan dan deteksi dini.
Selain itu, koordinasi lintas sektor juga diperkuat melalui kerja sama dengan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota se-Kalimantan Tengah.
BACA JUGA:Naturalisasi Mauro Zijlstra dan 3 Pemain Keturunan Resmi Dapat Restu Prabowo, Tinggal Tunggu DPR!
Sosialisasi secara massif juga digencarkan, termasuk dengan menyebarkan surat edaran Kapolda mengenai larangan keras pembakaran hutan dan lahan, serta sanksi hukum yang menanti bagi para pelanggarnya.
Peran Masyarakat Sangat Diperlukan
Kapolda Iwan Setiawan menekankan bahwa keberhasilan mencegah karhutla tidak hanya bertumpu pada aparat penegak hukum dan pemerintah, melainkan juga memerlukan kesadaran kolektif dari masyarakat.
Ia mengimbau agar warga, terutama petani dan pelaku usaha perkebunan, tidak lagi menggunakan metode pembakaran lahan saat membuka area baru.
“Saya imbau kepada masyarakat untuk tidak membakar lahan, apalagi sampai masuk ke kawasan hutan. Mereka harus memiliki kesadaran untuk tidak mudah membuka lahan dengan membakar,” tegas Iwan.
Iwan juga mengingatkan bahwa dampak kebakaran hutan dan lahan tidak hanya sebatas kerusakan lingkungan, tetapi juga menimbulkan polusi asap yang membahayakan kesehatan, mengganggu aktivitas masyarakat, dan menimbulkan kerugian ekonomi besar baik di tingkat lokal maupun nasional.
Sanksi Hukum Siap Menanti Pelaku Karhutla
Sebagai langkah penegakan hukum, Polda Kalteng menegaskan akan menindak tegas pelaku pembakaran lahan sesuai dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah bagi siapa saja yang terbukti melakukan pembakaran hutan atau lahan secara sengaja.
“Jangan ada yang main-main dengan aturan. Jika terbukti, kami tidak akan segan-segan memproses hukum pelakunya,” tegas Iwan lagi.
Semua Pihak Harus Bergerak Bersama
Meningkatnya ancaman karhutla di Kalimantan Tengah menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa kolaborasi dan kesadaran bersama adalah kunci utama untuk mencegah bencana yang lebih besar.
Polda Kalteng memastikan akan terus mengintensifkan patroli, pengawasan, dan sosialisasi di lapangan.
Namun, upaya ini hanya akan berhasil jika didukung oleh peran aktif masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menghentikan praktik pembakaran lahan secara ilegal.
Sumber: