Calon Haji Kalteng Wajib Aktif Program JKN: Perlindungan Kesehatan Total Sebelum Hingga Pulang Haji

Calon Haji Kalteng Wajib Aktif Program JKN: Perlindungan Kesehatan Total Sebelum Hingga Pulang Haji

Jemaah Haji-ilustrasi-

DISWAYKALTENG.ID - Kabar baik buat seluruh calon haji Kalimantan Tengah. Pemerintah melalui BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya bersama Kementerian Agama Wilayah Kalteng memastikan seluruh jemaah haji tahun 2025 mendapatkan perlindungan penuh melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Langkah ini dilakukan agar para calon haji bisa menjalani ibadah dengan lebih tenang, tanpa khawatir akan akses layanan medis, baik sebelum berangkat, saat di Tanah Suci, hingga kembali ke Indonesia.

JKN Jadi Syarat Mutlak Naik Haji Tahun 2025

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya, Hindro Kusumo, menegaskan bahwa kepesertaan aktif dalam JKN merupakan syarat wajib bagi seluruh calon haji reguler tahun 2025.

Artinya, bukan sekadar terdaftar, tapi juga aktif membayar iuran setiap bulan.

“Kami sudah edukasi para calon jemaah haji agar memastikan status JKN-nya aktif. Ini bagian dari komitmen pemerintah memberikan perlindungan maksimal kepada jemaah, mulai sebelum keberangkatan hingga setelah pulang dari ibadah haji,” ujar Hindro.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Bapenda Kalteng Siapkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025

Menurut Hindro, jika masih ada calon haji yang belum aktif atau belum terdaftar, pihaknya juga menyediakan solusi berupa layanan BPJS Keliling yang hadir di samping Aula Asrama Haji Palangka Raya selama dua hari.

“Di layanan BPJS Keliling itu, calon haji bisa cek status kepesertaan, mendaftar baru, ikut Program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap), sampai konsultasi kalau ada kendala administrasi,” jelasnya.

Gunakan Aplikasi Mobile JKN untuk Kemudahan Layanan

Tak hanya memastikan peserta aktif, BPJS Kesehatan juga mendorong calon haji untuk mengunduh Aplikasi Mobile JKN. Aplikasi ini bisa menjadi "teman digital" saat dibutuhkan layanan medis dengan cepat dan tanpa ribet.

“Lewat aplikasi, jemaah bisa mengakses fasilitas kesehatan, cek status, cari faskes terdekat, bahkan urus administrasi tanpa antre. Praktis banget, apalagi saat kondisi darurat di Tanah Suci,” tambah Hindro.

Jaminan Kesehatan Berlaku Sejak Embarkasi Hingga Debarkasi

BACA JUGA:Tren Positif Investor Pasar Modal di Kalteng, Gen Z dan Milenial Jadi Penggerak Utama

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Kalimantan Tengah, Noor Fahmi, menambahkan bahwa perlindungan kesehatan dan kecelakaan bagi jemaah haji tahun 2025 juga dijamin oleh asuransi, dengan nilai pertanggungan minimal sebesar biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).

“Asuransi ini berlaku sejak jemaah masuk embarkasi sampai pulang ke tanah air. Dan jika ada jemaah yang jatuh sakit sebelum keberangkatan, biaya perawatannya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan,” kata Noor.

Ia juga menegaskan, jika sepulang dari Tanah Suci jemaah masih memerlukan perawatan medis, maka seluruh biaya juga akan tetap ditanggung oleh BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami ingin seluruh jemaah bisa menjalankan ibadah haji dengan khusyuk dan aman. Jangan sampai urusan kesehatan jadi penghambat karena status JKN tidak aktif,” tegas Noor.

Upaya Pemerintah dalam Memberi Perlindungan Maksimal

Kebijakan ini merupakan bentuk nyata dari perhatian dan keseriusan pemerintah dalam menjamin keselamatan dan kenyamanan jemaah haji.

Dengan integrasi antara BPJS Kesehatan dan Kemenag, pelayanan yang diberikan bersifat menyeluruh dan siap membantu kapan saja dibutuhkan.

Dengan demikian, program ini bukan hanya formalitas, melainkan bagian dari transformasi layanan publik yang pro-rakyat khususnya dalam sektor kesehatan.

Sumber: