Kabar Baik! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kalimantan Tengah Diperpanjang hingga 31 Desember 2025

Pajak Kendaraan Motor-ilustrasi-
DISWAYKALTENG.ID - Kabar gembira datang bagi para wajib pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Tengah (Kalteng), khususnya di wilayah Kabupaten Barito Selatan (Barsel).
Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran, resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 24 dan 25 Tahun 2025, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan program keringanan pajak kendaraan bagi masyarakat.
Program ini diharapkan mampu membantu meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
BACA JUGA:Panas Ekstrem, Suhu Palangka Raya Tembus 36 Derajat Celcius, BMKG Beberkan Penyebabnya
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan kebijakan pemerintah daerah yang memberikan keringanan atau pembebasan denda pajak kendaraan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak.
Melalui kebijakan ini, para wajib pajak dapat melunasi kewajiban mereka tanpa harus membayar denda keterlambatan atau biaya tambahan administratif.
Di Kalimantan Tengah, program ini sudah beberapa kali digulirkan karena terbukti efektif meningkatkan kepatuhan pajak dan membantu masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang fluktuatif.
Bentuk Keringanan dalam Program Pemutihan Pajak Kalteng 2025
Menurut keterangan Kepala UPT PPD Bapenda Buntok, Kabupaten Barito Selatan, King On Putra Jaya, S.H., M.H., melalui Kasi Penetapan dan Penerimaan, Hermanis Bawin, S.E., serta Kasi Penagihan, Pembukuan, dan Pelaporan, Tri Andriani, program pemutihan kali ini mencakup sejumlah bentuk keringanan pajak yang cukup menarik.
“Program ini meliputi penghapusan denda pajak, penghapusan pokok tunggakan tahun-tahun sebelumnya, serta pembebasan denda administratif untuk proses mutasi kendaraan,” jelas Hermanis Bawin, didampingi Tri Andriani, Jumat (17/10/2025).
Dengan kata lain, masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor dapat melunasinya tanpa terkena denda.
Bahkan, bagi yang ingin memindahkan data kendaraan dari luar daerah atau antar kabupaten, denda administrasi mutasi kendaraan juga dihapuskan.
Tujuan dan Dampak Positif Program Pemutihan Pajak
Lebih lanjut, Hermanis menjelaskan bahwa perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan langkah nyata dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam membantu masyarakat.
Selain itu, program ini memiliki dua tujuan utama:
-
Meringankan beban ekonomi masyarakat pasca pandemi dan menghadapi tantangan ekonomi global.
-
Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat pajak, terutama dalam pembayaran pajak kendaraan tepat waktu.
“Dengan adanya perpanjangan program ini, kami berharap tingkat kepatuhan masyarakat semakin meningkat. Dampaknya tentu positif terhadap pelayanan publik, terutama di sektor lalu lintas dan angkutan jalan, baik di Barsel maupun seluruh wilayah Kalteng,” ujar Hermanis.
Selain itu, peningkatan pembayaran pajak juga akan berdampak langsung terhadap pembangunan infrastruktur daerah, karena sebagian besar dana PAD digunakan untuk memperbaiki jalan, fasilitas umum, dan pelayanan publik lainnya.
UPT PPD Samsat Buntok Gencar Sosialisasi
Sebagai tindak lanjut kebijakan ini, UPT PPD Bapenda Samsat Buntok bersama Regident Polantas Polres Barito Selatan dan Jasa Raharja Perwakilan Buntok akan terus melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat.
Langkah ini dilakukan agar seluruh pemilik kendaraan bermotor di wilayah Barsel mengetahui adanya program pemutihan pajak ini dan dapat memanfaatkannya sebaik mungkin sebelum batas waktu berakhir.
Sosialisasi dilakukan melalui berbagai kanal, mulai dari media sosial, siaran radio lokal, hingga layanan jemput bola di kecamatan-kecamatan untuk mempermudah wajib pajak yang jauh dari kantor Samsat.
Manfaat Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor bukan hanya soal keringanan finansial, tapi juga memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan pemerintah daerah. Berikut beberapa manfaat utamanya:
- Meringankan beban wajib pajak yang sempat menunggak akibat kesulitan ekonomi.
- Meningkatkan kepemilikan kendaraan yang legal dan terdaftar aktif di sistem kepolisian.
- Memperbaiki data administrasi kendaraan bermotor agar lebih akurat dan transparan.
- Meningkatkan PAD daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
- Mendorong kesadaran masyarakat untuk taat pajak secara berkelanjutan.
Cara Memanfaatkan Program Pemutihan Pajak di Barsel
Bagi kamu warga Barito Selatan atau daerah lain di Kalteng yang ingin memanfaatkan program ini, caranya sangat mudah. Berikut langkah-langkahnya:
-
Kunjungi kantor Samsat terdekat di wilayah kamu.
-
Bawa dokumen kendaraan lengkap, seperti STNK, BPKB, dan KTP pemilik kendaraan.
-
Sampaikan kepada petugas bahwa kamu ingin mengikuti program pemutihan pajak.
-
Petugas akan membantu menghitung jumlah pajak pokok tanpa denda.
-
Lakukan pembayaran di tempat, dan kamu langsung mendapatkan bukti pelunasan.
Pastikan kamu memanfaatkan program ini sebelum 31 Desember 2025, karena setelah itu, denda dan sanksi keterlambatan akan kembali diberlakukan.
Sumber: