Tegas! Gubernur Kalteng Ancam Pecat Kepala Sekolah yang Tahan Ijazah Siswa

Tegas! Gubernur Kalteng Ancam Pecat Kepala Sekolah yang Tahan Ijazah Siswa

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran Sidak--

DISWAYKALTENG.ID - Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, melontarkan pernyataan tegas terkait praktik penahanan ijazah oleh sekolah-sekolah di wilayahnya.

Dalam kunjungan ke SMA Negeri 3 Palangka Raya, Selasa (10/6/2025), Agustiar menyatakan bahwa kepala sekolah (kepsek) yang menahan ijazah siswa karena alasan tunggakan biaya akan diberhentikan dari jabatannya.

“Kalau sampai ada sekolah yang menahan ijazah karena siswa tidak mampu membayar biaya sekolah, kepala sekolahnya akan kami pindah, bahkan kami nonaktifkan,” tegas Gubernur Agustiar kepada para guru dan peserta didik.

Ancaman Tegas untuk Kepsek

Agustiar tak main-main. Dalam pernyataannya, ia menggarisbawahi bahwa kepala sekolah yang menahan ijazah siswa akan langsung kehilangan jabatannya, terlepas dari status sekolah tersebut negeri maupun swasta.

“Dia akan kami turunkan jadi pegawai biasa. Jangan sampai anak-anak kita kehilangan kesempatan masa depan hanya karena tidak mampu bayar seragam atau BPP,” ujar Agustiar. Ia menambahkan bahwa ijazah adalah hak dasar siswa yang tidak bisa ditahan atas alasan administratif atau finansial.

BACA JUGA:Gubernur Kalteng Ancam Cabut Izin Usaha Kendaraan ODOL: Tak Ada Ampun Bagi Pelanggar Jalan!

Kebijakan ini juga diamini oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah, Muhammad Reza Prabowo. Reza menyebut bahwa pihaknya sudah mendapatkan laporan soal penahanan ijazah yang berlangsung bertahun-tahun.

Salah satunya akibat tunggakan biaya penyelenggaraan pendidikan atau uang seragam.

“Memang ada yang belum bayar BPP, ada juga yang sekadar belum mengambil ijazahnya. Tapi tetap, tidak boleh ada penahanan ijazah, apalagi dengan alasan ekonomi,” ujar Reza.

Ia menambahkan, bahwa Gubernur sangat serius dalam hal ini dan akan memberikan sanksi tegas kepada kepala sekolah yang melanggar.

2.372 Ijazah Telah Dibebaskan: Dari Tahun 2018 hingga 2023

Gubernur Agustiar Sabran bahkan telah membebaskan secara simbolis 2.372 ijazah siswa yang tertahan sejak tahun 2018 hingga 2023. Seremoni pembebasan ijazah ini dilakukan di Kota Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, pada Senin (9/6/2025).

Disaksikan langsung oleh ratusan orang tua siswa, 80 siswa terbaik se-Kabupaten Kotawaringin Barat, dan seluruh kepala sekolah di Kalimantan Tengah melalui pertemuan virtual.

Sumber: