Polda Kalteng Tetapkan Ketua DPD GRIB Kalteng Sebagai Tersangka Penyegelan Pabrik PT BAP di Barito Selatan

Polda Kalteng Tetapkan Ketua DPD GRIB Kalteng Sebagai Tersangka Penyegelan Pabrik PT BAP di Barito Selatan

Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan--

DISWAYKALTENG.ID - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) resmi menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kalimantan Tengah, berinisial R, sebagai tersangka dalam kasus penyegelan sebuah pabrik di Kabupaten Barito Selatan.

Kasus ini mencuat setelah aksi penyegelan yang dilakukan di area pabrik milik PT Bumi Asri Pasaman (PT BAP). Aksi tersebut menuai sorotan publik karena dinilai melanggar hukum dan mengganggu kegiatan operasional perusahaan.

“Telah ditetapkan satu orang tersangka berinisial R, yang mana yang bersangkutan selaku Ketua DPD Ormas GRIB Jaya Kalimantan Tengah,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, saat memberikan keterangan pers, Kamis (22/5/2025).

Masih Bisa Bertambah: Tersangka Tak Hanya Satu?

Menurut Kombes Nuredy, penyidikan kasus ini belum sepenuhnya rampung. Penyidik masih terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain yang ikut serta dalam aksi penyegelan pabrik tersebut.

BACA JUGA:Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah Temui Presiden IsDB Group, Bahas Kolaborasi Pembiayaan Sektor Perumahan

Mengingat kejadian ini dilakukan oleh lebih dari satu orang, polisi membuka peluang adanya penetapan tersangka tambahan.

“Selanjutnya masih kita kembangkan, dan tidak menutup kemungkinan pelaku-pelaku lainnya ditetapkan statusnya sebagai tersangka,” tegas Nuredy.

Jerat Hukum: Pasal 335 dan Pasal 167 KUHP

Tersangka R dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan Pasal 167 KUHP, yang berkaitan dengan tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa serta memasuki pekarangan atau wilayah milik orang lain tanpa izin. Saat ini, R telah ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak penyidik.

“Karena kekerasan memaksa masuk ke dalam wilayah milik orang lain,” tambah Nuredy menjelaskan lebih lanjut mengenai pasal yang dikenakan.

Reaksi Pihak Terkait

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak GRIB Jaya Kalimantan Tengah terkait penetapan ketua mereka sebagai tersangka.

Pihak PT BAP juga masih menunggu perkembangan hukum selanjutnya sambil memastikan operasional pabrik tetap berjalan dengan aman.

Sumber: