Pemprov Kalteng Resmi Luncurkan Pemutihan Pajak Kendaraan! Berlaku Mulai 23 Juni hingga 23 September 2025

Pemprov Kalteng Resmi Luncurkan Pemutihan Pajak Kendaraan! Berlaku Mulai 23 Juni hingga 23 September 2025

Pajak Kendaraan Motor-ilustrasi-

DISWAYKALTENG.ID - Kabar gembira bagi warga Kalimantan Tengah! Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 23 Juni hingga 23 September 2025.

Program ini diharapkan menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa dibebani denda.

Kebijakan ini dikeluarkan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng, sebagai bentuk stimulus dan dorongan agar tingkat kepatuhan pajak masyarakat meningkat, sekaligus sebagai upaya memulihkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.

Layanan Pemutihan Pajak Diperluas, Bapenda Siapkan SDM Tambahan

BACA JUGA:Kalteng Wajibkan Siswa SMA dan SMK Gunakan Bahasa Daerah dan Pakaian Adat Setiap Kamis

Mengetahui bahwa antusiasme masyarakat terhadap program ini sangat tinggi, Bapenda Kalteng tak tinggal diam. Pemerintah telah menyiapkan strategi pelayanan terpadu untuk mengantisipasi lonjakan pemohon.

Robert Coven, Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Kalteng, menjelaskan bahwa pihaknya mendapat dukungan penuh dari pemerintah kabupaten dan kota se-Kalteng, terutama dalam hal penambahan Sumber Daya Manusia (SDM).

“Sejauh ini kami sudah mendapat bantuan SDM dari kabupaten dan kota, khususnya untuk memperkuat layanan di lapangan. Ini bagian dari langkah antisipatif agar tidak terjadi penumpukan antrean,” ungkap Robert, Rabu (25/6).

Tak Hanya di Kantor Samsat, Pelayanan Juga Hadir di MPP dan Samsat Keliling

Robert juga menyampaikan bahwa pelayanan pemutihan pajak kini tidak hanya tersedia di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), tetapi juga telah diperluas ke Mal Pelayanan Publik (MPP) dan ke depannya melalui layanan Samsat Keliling.

“Selain di samsat, pelayanan juga tersedia di MPP. Ke depan, kami juga akan mengoperasikan layanan samsat keliling secara bertahap,” jelasnya.

Bagi masyarakat yang jauh dari pusat kota atau kantor Samsat, kehadiran Samsat Keliling tentu menjadi solusi yang sangat membantu.

Tahap Awal: Fokus di Samsat dan MPP, Samsat Keliling Menyusul

BACA JUGA:Gubernur Kalteng Sidak Kantor Perizinan: Tak Ada Tempat Bagi Pungli dan Joki di Pemerintahan yang Bersih

Untuk menghindari kendala teknis dan menyusun alur pelayanan yang efisien, Bapenda memutuskan untuk memfokuskan dua hari pertama pelaksanaan program ini di kantor Samsat dan MPP. Setelah itu, layanan keliling akan dijadwalkan menyusul secara bergilir ke berbagai titik di seluruh Kalteng.

“Selama dua hari pertama, kami memang memusatkan pelayanan di kantor samsat dan MPP. Setelah itu, secara bertahap kami akan membuka pelayanan samsat keliling di berbagai titik,” pungkas Robert.

Apa Itu Program Pemutihan Pajak?

Bagi yang belum familiar, pemutihan pajak kendaraan adalah program penghapusan sanksi administratif berupa denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan/atau bebas BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) bagi kendaraan second.

Program ini memungkinkan pemilik kendaraan yang telat membayar pajak untuk melunasi tunggakan tanpa dikenai denda, sehingga lebih ringan dan menguntungkan.

Mengapa Masyarakat Perlu Manfaatkan Program Ini?

Program pemutihan pajak kendaraan adalah kesempatan langka yang sayang untuk dilewatkan. Selain bisa menyelesaikan urusan administrasi kendaraan dengan lebih hemat, masyarakat juga berperan langsung dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Dengan mengikuti program ini, pemilik kendaraan tidak hanya menghindari beban denda, tetapi juga turut membantu pemerintah daerah dalam pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik lainnya.

Cara Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Kalteng

Berikut beberapa langkah mudah untuk memanfaatkan program ini:

  1. Siapkan dokumen kendaraan seperti STNK, BPKB, dan KTP asli.

  2. Kunjungi kantor Samsat, MPP, atau layanan Samsat Keliling terdekat.

  3. Sampaikan bahwa Anda ingin mengikuti program pemutihan pajak.

  4. Petugas akan melakukan verifikasi data dan mencetak tagihan bebas denda.

  5. Bayar pajak sesuai nominal yang telah ditentukan (tanpa denda).

  6. Simpan bukti pembayaran dan dokumen terbaru kendaraan Anda.

Sumber: