PN Kuala Kurun Gelar Pemeriksaan Setempat Sengketa Tanah 1,63 Hektare di Gunung Mas

PN Kuala Kurun Gelar Pemeriksaan Setempat Sengketa Tanah 1,63 Hektare di Gunung Mas

Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, menggelar pemeriksaan setempat terkait sengketa tanah pada Perkara Nomor 31/Pdt.G/2025/PN Kkn, Jumat (3/10/2025).-ist-

GUNUNG MAS, DISWAY.ID – Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kurun, Kabupaten GUNUNG MAS, Kalimantan Tengah, menggelar pemeriksaan setempat terkait sengketa tanah pada Perkara Nomor 31/Pdt.G/2025/PN Kkn, Jumat (3/10/2025).

Objek sengketa berupa lahan seluas 1,63 hektare yang berada di Tepi Sungai Kahayan, Desa Sei Riang, Kecamatan Tewah.

Lahan tersebut mencakup area perkebunan, bangunan semi permanen, hingga makam keluarga.

BACA JUGA:HUT ke-66 Kotawaringin Barat, Gubernur Dorong Pemerataan Pembangunan dan Kesejahteraan

Pemeriksaan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Yohanes Richard Tri Arichi, didampingi Hakim Anggota Laksana Arum Nugraheni dan Juan Maulana Alfedo.

Panitera Pengganti Muhamad Fadli serta Jurusita Pengganti Yuldian Pratama juga hadir mendampingi jalannya proses.

“Pemeriksaan setempat ini dilakukan secara langsung di lokasi objek sengketa untuk mengetahui dengan jelas perihal letak, luas, dan batas objek tanah yang dipersengketakan para pihak,” ujar Humas PN Kuala Kurun.

Baik penggugat maupun tergugat hadir bersama kuasa hukumnya masing-masing. Pemeriksaan juga terbuka untuk umum sehingga warga sekitar tampak antusias menyaksikan jalannya sidang di lapangan.

BACA JUGA:Pemprov Bagikan 2.000 Bibit Cabai Gratis, Strategi Tahan Inflasi dari Pekarangan Rumah

Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa keterbukaan proses hukum ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap jalannya persidangan. “Masyarakat boleh ikut menyaksikan dengan tetap menjaga kondusifitas,” ucapnya.

Pemeriksaan berjalan lancar dan tertib berkat dukungan semua pihak yang hadir di lokasi.

Sumber: