Pajak Reklame di Palangka Raya Baru Capai 35 Persen, Pemko Terus Optimalisasi

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, mengatakan pajak reklame menjadi perhatian khusus.-Mc Palangka Raya-
PALANGKA RAYA, DISWAY.ID– Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya terus mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi, terutama pajak reklame yang hingga kini realisasinya masih jauh dari target.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, mengatakan pajak reklame menjadi perhatian khusus karena kontribusinya cukup besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pajak reklame hingga saat ini masih belum mencapai target. Oleh karena itu realisasinya terus didorong untuk dioptimalkan,” ujarnya, Minggu (14/9/2025).
BACA JUGA:Dharma Wanita Persatuan Gelar Pengobatan Gratis, Wagub Edy: Bukti Kepedulian Nyata
Pemko Palangka Raya menargetkan penerimaan pajak reklame tahun 2025 sebesar Rp2,75 miliar. Namun hingga 30 Agustus 2025, realisasi baru mencapai 35,40 persen dari target tersebut.
“Melalui perangkat daerah terkait, Pemko terus mengawal fungsi reklame sekaligus optimalisasi pajaknya,” kata Arbert.
Antara Estetika Kota dan PAD
Menurutnya, ada dua sisi yang harus diseimbangkan. Di satu sisi, Pemko Palangka Raya menata reklame agar tetap menjaga keindahan kota sesuai moto Palangka Raya Kota Cantik. Namun di sisi lain, pajak reklame juga harus terealisasi maksimal demi mendukung pembangunan daerah.
“Potensi pajak reklame di Palangka Raya cukup besar, mengingat banyak pelaku usaha yang memanfaatkan media reklame untuk promosi. Hanya saja belum semua kewajiban pajak dari sektor ini terealisasi optimal,” jelasnya.
BACA JUGA:Ini 3 Raperda Baru Diserahkan Pemprov ke DPRD
Untuk itu, Pemko melalui instansi terkait terus melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha agar taat membayar pajak reklame sesuai aturan.
“Harapannya, kepatuhan para pelaku usaha akan meningkatkan penerimaan daerah dan mendukung pembangunan Kota Palangka Raya,” pungkas Arbert.
Sumber: