DISWAYKALTENG.ID - Bank Indonesia (BI) memastikan bahwa Payment ID siap diuji coba untuk pertama kalinya pada 17 Agustus 2025, bertepatan dengan Hari Kemerdekaan RI.
Langkah ini menjadi tonggak awal penerapan teknologi sistem pembayaran berbasis identitas tunggal, yang dirancang untuk meningkatkan akurasi penyaluran bantuan sosial non-tunai.
"Payment ID saat ini masih dalam tahap eksperimen untuk satu use case tertentu, yakni mendukung akurasi penyaluran bansos. Uji coba akan dimulai pada 17 Agustus," jelas Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono, dalam pernyataan resminya di Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Apa Itu Payment ID?
Payment ID merupakan identitas pembayaran unik yang terdiri dari 9 karakter, dikembangkan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Fungsinya adalah mengonsolidasikan berbagai informasi keuangan milik individu, dari rekening bank hingga dompet digital (e-wallet), dalam satu identitas tunggal.
Tujuannya? Agar proses verifikasi, penyaluran bantuan, dan pemrosesan data keuangan lebih akurat, efisien, dan user consent based alias berdasarkan persetujuan dari si pemilik data.
Penggunaan Terbatas, Data Pribadi Tetap Aman
BACA JUGA:Jalan Negara Rusak Parah, Pemprov Kalteng Serius Tertibkan Truk ODOL Pengangkut SDA!
Dicky menegaskan, penggunaan Payment ID akan bersifat sangat terbatas dan hanya dapat diakses oleh otoritas resmi yang memiliki kewenangan, serta atas persetujuan aktif dari pemilik data. Hal ini sesuai dengan prinsip private consent dan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Pengembangan dan penggunaan Payment ID sepenuhnya dilindungi oleh UU PDP. Semua akses data tunduk pada prinsip kerahasiaan dan keamanan data pribadi," tegasnya.
Tidak Gantikan SLIK OJK, Justru Lengkapi
BI juga menegaskan bahwa kehadiran Payment ID bukan untuk menggantikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik OJK, melainkan untuk melengkapi sistem keuangan nasional. Payment ID berpotensi menjadi alat bantu analisis untuk pemberian kredit atau pembiayaan yang lebih tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat unbanked.
Infrastruktur dan Mekanisme Akses
Akses terhadap informasi melalui Payment ID dilakukan melalui sistem Infrastructure Exchange Application (IAEA) milik BI. Ketika sebuah lembaga keuangan ingin mengakses data seseorang, mereka harus terlebih dahulu mengajukan permintaan ke sistem ini.
Setelah itu, BI akan mengirimkan notifikasi ke pemilik data. Jika pengguna menyetujui, barulah data seperti riwayat transaksi, profil nasabah, hingga status bansos dapat dibagikan. Tidak ada satu pun data yang bisa diakses tanpa izin atau disebarluaskan tanpa otorisasi BI.
Kolaborasi Lintas Lembaga: Dukcapil hingga BPS
Agar akurasi data semakin maksimal, BI menggandeng Ditjen Dukcapil untuk validasi data kependudukan dan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam pemadanan data sosial ekonomi melalui sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Ini menjadi bagian penting dari integrasi data nasional untuk efisiensi kebijakan sosial dan ekonomi.
Menuju Sistem Pembayaran Masa Depan
Pengembangan Payment ID merupakan bagian dari agenda besar dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030, yang menargetkan sistem pembayaran nasional yang inklusif, efisien, dan terpercaya.
Menurut Dudi Dermawan Saputra, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Payment ID akan menjadi game changer dalam dunia keuangan Indonesia.