Ketua DPD GRIB Jaya Kalteng Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Seharusnya Perdata, Bukan Pidana!

Senin 26-05-2025,17:14 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

“Kalau seseorang masuk ke pekarangan dengan cara baik-baik, tidak paksa, dan tidak melawan hukum, maka unsur pidana tidak bisa dikatakan terpenuhi,” ujar Ledelapril sambil menekankan bahwa pihaknya siap membuktikan hal itu di pengadilan.

Perlu Pendekatan Hukum yang Bijak

Kasus ini menyoroti dilema antara penggunaan jalur pidana dan perdata dalam sengketa antara masyarakat—terutama ormas—dan korporasi di daerah.

BACA JUGA:Strategi Pemasaran Tangguh di Era Digital, PGN Sabet Penghargaan BUMN Entrepreneurial Marketing Awards 2025

Sebagian kalangan menilai bahwa pendekatan yang terlalu represif terhadap organisasi masyarakat justru bisa memperuncing ketegangan sosial di lapangan.

Di sisi lain, aparat penegak hukum tentu punya alasan untuk menertibkan tindakan yang dinilai mengganggu stabilitas investasi dan kegiatan usaha.

Apalagi sektor tambang seperti yang dijalankan PT BAP merupakan sektor strategis yang melibatkan banyak aspek—mulai dari ekonomi daerah hingga keberlangsungan lingkungan.

Kategori :