PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus menggencarkan sosialisasi Penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai upaya memperkuat industri nasional dan kemandirian ekonomi daerah.
Kebijakan TKDN ini dinilai menjadi salah satu instrumen penting untuk membangun struktur ekonomi yang tangguh dan berdaya saing, sekaligus memastikan manfaat pembangunan bisa dirasakan langsung oleh masyarakat dan pelaku usaha lokal.
“Pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap proses pembangunan dan pengadaan barang/jasa tidak hanya memenuhi kebutuhan teknis dan administratif, tetapi juga memberi dampak ekonomi langsung bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam negeri,” ujar Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuas Elko, saat membuka sosialisasi TKDN di Aula Jayang Tingang Lantai I, Kamis (13/11/2025).
BACA JUGA:Bupati Nurhidayah Lepas Kafilah MTQ dan Kontingen Pesparani ke Ajang Provinsi
BACA JUGA:Jamin Benih Sawit Bermutu, Disbun Gencarkan Sertifikasi di Sukamara hingga Seruyan
Menurut Yuas, pemerintah pusat telah menerbitkan regulasi baru untuk memperkuat implementasi TKDN, yakni Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 tentang ketentuan dan tata cara sertifikasi TKDN serta Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).
“Dengan dikeluarkannya Permenperin Nomor 35 Tahun 2025, pemerintah memberikan berbagai kemudahan dan insentif, termasuk pemberian bonus TKDN bagi investor yang berinvestasi di Indonesia,” tambahnya.
Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah, Norhani, menegaskan bahwa sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri secara maksimal di setiap proyek pemerintah maupun swasta.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalisasi, melakukan koordinasi, serta pengawasan dan evaluasi terhadap penggunaan produk dalam negeri,” ujar Norhani.
Kebijakan TKDN diharapkan mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan daya saing industri lokal, dan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global.