Dinas ESDM Klarifikasi Isu Tambang Zirkon Ilegal yang Dikaitkan dengan PT IM

Dinas ESDM Klarifikasi Isu Tambang Zirkon Ilegal yang Dikaitkan dengan PT IM

Tambang Ilegal Kalteng-ilustrasi-

PALANGKA RAYA, DISWAY.ID – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah akhirnya buka suara terkait pemberitaan mengenai dugaan aktivitas pertambangan zirkon ilegal yang dikaitkan dengan PT IM.

Kepala Dinas ESDM Kalteng, Vent Christway, menegaskan pihaknya tidak mengetahui adanya praktik jual beli bahan tambang ilegal yang diberitakan.

Ia menekankan bahwa Dinas ESDM hanya menjalankan fungsi sesuai kewenangan, yaitu evaluasi dan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

BACA JUGA:Bank Kalteng Catat Laba Rp265,34 Miliar per Agustus 2025, Aset Tembus Rp20,53 Triliun

“Kami hanya menjalankan fungsi evaluasi dan penerbitan RKAB sesuai ketentuan. Jika ada pihak yang kemudian menyalahgunakan persetujuan RKAB, kami tidak mengetahui,” jelas Vent, Jumat (5/9/2025) di Palangka Raya, dikutip dari laman media center Kalteng.

SAAB Jadi Instrumen Pengawasan Tambang

Vent juga menjelaskan mekanisme resmi pengangkutan dan penjualan bahan tambang di Kalteng diatur melalui Surat Angkut Asal Barang (SAAB), sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2017.

SAAB berfungsi sebagai instrumen monitoring pemerintah terhadap distribusi bahan tambang, agar tidak menimbulkan kerugian baik bagi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) maupun pendapatan asli daerah (PAD).

“Faktanya, sepanjang yang tercatat pada kami, PT IM tidak pernah mengurus SAAB untuk kegiatan yang diberitakan,” tegas Vent.

BACA JUGA:Makan Bergizi Gratis di Palangka Raya Serap 650 Tenaga Kerja, UMKM Ikut Terdongkrak

“Dengan SAAB, kami bisa memonitor kegiatan perusahaan dan mencegah peredaran hasil tambang dari sumber yang tidak sah,” tambahnya.

Dukung Penegakan Hukum

Lebih jauh, Vent menegaskan bahwa Dinas ESDM Kalteng mendukung penuh langkah hukum yang saat ini tengah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

“Kami mendukung sepenuhnya proses hukum agar persoalan ini terang dan sesuai aturan,” ujarnya.

Sumber: