406 Perusahaan Tambang di Kalimantan Tengah Dievaluasi: Pemprov Tegaskan Kepatuhan Lingkungan dan Tata Kelola

Tambang Batu Bara/ilustrasi-ilustrasi-
DISWAYKALTENG.ID - Sebanyak 406 perusahaan tambang yang beroperasi di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tengah menjalani proses evaluasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setempat.
Evaluasi ini difokuskan pada dokumen perizinan dan realisasi rencana produksi perusahaan, demi memastikan praktik pertambangan dijalankan sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik dan berwawasan lingkungan.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam acara Rekonsiliasi Perizinan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan (MBLB) yang digelar di Aula Dinas ESDM Kalteng, Palangka Raya, pada Senin, 26 Mei 2025.
283 IUP dan 123 SIPB Dievaluasi
Kepala Dinas ESDM Kalteng, Vent Christway, mengungkapkan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting untuk melakukan kontrol dan monitoring terhadap pelaksanaan kewajiban perusahaan tambang.
"Total ada 283 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan 123 pemegang Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) yang ikut dalam kegiatan ini," ujarnya.
Vent menekankan bahwa rekonsiliasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi sarana untuk mengevaluasi kinerja dan kepatuhan perusahaan, baik dari sisi administratif maupun operasional.
“Tanpa tata kelola pertambangan yang baik, potensi kerusakan lingkungan dan hilangnya sumber daya alam sangat besar,” tegasnya.
Fokus pada Lingkungan dan Kontribusi Sosial
Pemerintah Provinsi Kalteng menekankan bahwa perusahaan tambang harus taat terhadap prinsip lingkungan hidup, termasuk melakukan reklamasi bekas tambang, pengendalian dampak lingkungan, serta pelibatan masyarakat dalam proses pembangunan.
"Kami mendorong kesadaran dan ketaatan perusahaan untuk menjaga lingkungan, menjalankan kaidah pertambangan yang baik, dan memberikan kontribusi terhadap masyarakat lokal melalui program pemberdayaan,” ujar Vent.
Ia juga mengingatkan pentingnya pelaporan data realisasi produksi oleh setiap perusahaan sebagai dasar perhitungan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini menjadi salah satu indikator kinerja keuangan daerah.
Kendala Pengawasan Masih Dihadapi
Namun demikian, Vent tak menutup mata terhadap berbagai tantangan yang dihadapi pemerintah dalam pengawasan pertambangan, terutama keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran. “Kita sadar masih ada keterbatasan di lapangan, terutama dalam melakukan pemantauan langsung,” akunya.
Untuk itu, ia berharap perusahaan bisa bersikap kooperatif dan aktif dalam mematuhi seluruh ketentuan perizinan dan teknis operasional, termasuk transparansi data dan keterbukaan informasi.
Konteks Lebih Luas: Tuntutan Nasional dan Global
Evaluasi terhadap ratusan perusahaan tambang di Kalteng ini sejalan dengan upaya nasional untuk meningkatkan tata kelola pertambangan yang berkelanjutan, sekaligus menjawab kritik dari masyarakat dan komunitas lingkungan terkait maraknya lahan bekas tambang yang belum dipulihkan.
Beberapa waktu lalu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) bahkan menemukan adanya 500 hektar lahan bekas tambang yang belum direklamasi di Muara Enim, Sumatera Selatan, menandakan persoalan ini menjadi tantangan nasional.
Harapan Pemprov Kalteng
Melalui proses rekonsiliasi dan evaluasi ini, Pemprov Kalteng berharap muncul perubahan nyata dalam tata kelola industri tambang di daerah. “Kita ingin perusahaan tidak hanya mengejar keuntungan, tapi juga punya komitmen terhadap lingkungan dan masyarakat,” pungkas Vent.
Sumber: