Wali Kota Pastikan PBB-P2 di Palangka Raya Tidak Naik, Hapus Denda Pajak hingga 30 September

Wali Kota Pastikan PBB-P2 di Palangka Raya Tidak Naik, Hapus Denda Pajak hingga 30 September

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin di sela kegiatannya belum lama ini.-ist-

PALANGKA RAYA, DISWAY.ID-- Wali Kota PALANGKA RAYA, Fairid Naparin, menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) PALANGKA RAYA tidak akan menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

“Pemko Palangka Raya tidak ingin membebani masyarakat. Maka itu tidak ada kebijakan untuk menaikkan PBB-P2,” tegas Fairid, Senin (25/8/2025).

Fairid menyebutkan, belakangan ini banyak daerah di Indonesia yang ramai diberitakan menaikkan PBB. Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku di Palangka Raya.

BACA JUGA:Pemprov Kalteng Jawab Pemandangan Umum Fraksi DPRD Soal Raperda Perubahan APBD 2025

“Untuk Palangka Raya, tidak ada kenaikan tarif PBB-P2,” katanya.

Ada Penghapusan Denda Pajak

Selain memastikan tarif tetap, Pemko juga memberikan keringanan berupa penghapusan denda pajak PBB-P2. Dengan begitu, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak saja.

“Diskon ataupun pembebasan dari denda-denda yang belum dibayarkan sebelumnya juga diberlakukan. Jadi masyarakat hanya membayar pokoknya saja,” jelas Fairid.

Ia menambahkan, kebijakan penghapusan denda ini berlaku hingga 30 September 2025. Artinya, warga yang sebelumnya menunggak dapat memanfaatkan kesempatan ini tanpa terbebani denda.

BACA JUGA:PANEN CUAN! Saldo DANA Gratis Rp345.000 Langsung Masuk Dompet Digitalmu Malam Ini

Meski ada keringanan, Pemko tetap mendorong kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak. Pajak yang terkumpul, kata Fairid, akan kembali untuk pembangunan kota.

“Kami berharap masyarakat bisa lebih aktif membayar pajak tepat waktu, karena ini penting untuk mendukung keberlanjutan pembangunan di Kota Palangka Raya,” ujarnya.

Sumber: