Palangka Raya Catat Sejarah, 100 Persen Kelurahan Kini Punya Pos Bantuan Hukum

Palangka Raya Catat Sejarah, 100 Persen Kelurahan Kini Punya Pos Bantuan Hukum

Pemerintah Kota bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah resmi mengumumkan pencapaian bersejarah bahwa seluruh kelurahan di Palangka Raya kini memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbankum).-kanwil-

 

PALANGKA RAYA, DISWAY.ID-- Akses keadilan kini semakin dekat dengan masyarakat Kota PALANGKA RAYA.

Pemerintah Kota bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah resmi mengumumkan pencapaian bersejarah bahwa seluruh kelurahan di Palangka Raya kini memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbankum).

Pengumuman ini dilakukan dalam rapat resmi di Aula Karuhei I Kantor Wali Kota Palangka Raya, Kamis (21/08/2025), dengan dihadiri Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Penjabat Sekda Kota Palangka Raya, jajaran pejabat Pemkot, camat, lurah, serta Tim Percepatan Posbankum Kalteng.

BACA JUGA:Distribusi Makanan Bergizi Gratis di Kalimantan Tengah Terkendala, Ini yang Jadi Faktor Utamanya?

Layanan Hukum yang Mudah Dijangkau

Penjabat Sekda Kota Palangka Raya menegaskan pentingnya Posbankum dalam memberikan akses hukum yang lebih adil bagi warga.

“Dengan capaian 100% ini, masyarakat di semua kelurahan kini memiliki tempat untuk mendapatkan informasi dan pendampingan hukum. Posbankum juga menjadi sarana penyelesaian sengketa berbasis restorative justice,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor, memberikan apresiasi tinggi atas langkah cepat Pemkot Palangka Raya.

“Ini implementasi nyata Asta Cita Presiden di bidang hukum. Palangka Raya bisa menjadi role model bagi daerah lain di Kalteng agar bantuan hukum dapat diakses masyarakat hingga ke desa dan kelurahan,” tegasnya.

Paralegal Bersertifikat

Capaian ini tidak hanya sekadar formalitas. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhammad Mufid, menjelaskan bahwa Posbankum dibentuk dengan mekanisme sederhana namun terukur, meliputi penyusunan SK, pembentukan Kelompok Kadarkum, dokumentasi sarana prasarana, hingga pelaporan lokasi melalui Google Maps.

Setiap Posbankum akan diperkuat oleh paralegal yang mendapat pelatihan resmi, sertifikat, serta gelar non-akademis Community Paralegal Legal Aid (CPLA).

BACA JUGA:Saldo DANA Gratis Rp345.000 Langsung Cair! Begini Cara Aman Klaim Tanpa Modal

Wujud Komitmen Pemerintah Daerah

Pihak Wali Kota Palangka Raya menegaskan, langkah ini adalah bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat layanan hukum bagi seluruh warga.

“Kami ingin memastikan tidak ada masyarakat yang kesulitan mengakses bantuan hukum. Dengan Posbankum di setiap kelurahan, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan pendampingan dan penyelesaian sengketa secara adil,” ungkapnya.

Sumber: